Dugaan Korupsi Proyek TPS 3R di Luwu, Aktivis Akan Tempuh Jalur Hukum ke APH Lebih Tinggi

ITE || Luwu- Proyek Tempat Pengelolaan Sampah Reuse, Reduce, Recycle (TPS 3R) di Dusun Syuhada, Desa Bakti, Kecamatan Ponrang Selatan, Kabupaten Luwu, tengah menjadi sorotan. Bangunan yang digadang-gadang sebagai solusi pengelolaan sampah berbasis masyarakat itu kini terbengkalai, meski telah menghabiskan anggaran mencapai ratusan juta rupiah pada tahun 2022. Kondisi ini memicu kecurigaan publik atas adanya dugaan korupsi yang melibatkan sejumlah pihak terkait.


Hingga Selasa (17/12/2024), bangunan TPS 3R tersebut tak lebih dari simbol kemubaziran. Berdiri tanpa fungsi, fasilitas yang dijanjikan akan memberikan dampak positif bagi masyarakat ternyata tidak dilengkapi dengan peralatan operasional yang memadai. Bahkan, pantauan langsung di lokasi menunjukkan tidak ada satu pun alat pendukung, seperti mesin pencacah atau komposter, yang seharusnya menjadi inti pengelolaan sampah.


Kamran, seorang aktivis kawakan yang dikenal lantang menyuarakan isu-isu transparansi publik, bereaksi keras terhadap kondisi ini. Ia memastikan akan membawa kasus ini ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dalam waktu dekat.

  

"Kami tidak akan tinggal diam. Ini adalah bentuk nyata pengkhianatan terhadap rakyat. Dana sebesar itu hilang tanpa hasil yang jelas. Kami akan menuntut transparansi dan pertanggungjawaban hingga tuntas,"tegas Aktivis yang enggan dipublikasikan namanya tersebut kepada media.


Selain TPS 3R, sejumlah proyek lain yang didanai dari Sumber Dana Desa maupun sumber di luar Dana Desa, turut dilaporkan mengalami stagnasi. Usulan yang diajukan oleh Kepala Desa Bakti, Andi Rifai, disebut-sebut tidak terlaksana dengan baik. Kondisi ini semakin memperkuat dugaan adanya penyalahgunaan wewenang dan anggaran yang merugikan masyarakat Desa Bakti.


ika proyek ini terbukti menjadi ajang korupsi, pelakunya harus diproses hukum. Kita tidak bisa membiarkan praktik seperti ini terus berulang,"** tambah Kamran.


Sebagai fasilitas pengelolaan sampah berbasis masyarakat, TPS 3R dirancang untuk mengurangi sampah, mendaur ulang, dan memberikan manfaat ekonomi melalui prinsip "Reuse, Reduce, Recycle. Menurut Kamran, bangunan tersebut seharusnya dilengkapi dengan:  

- Drainase yang baik, untuk mencegah pencemaran lingkungan.  

- Sistem ventilasi memadai agar bau tidak menyengat.  

- Pagar pengaman untuk melindungi fasilitas dari kerusakan atau vandalisme.  


Namun, hingga kini Disinyalir ada beberapa tanda-tanda fasilitas tersebut Tidak sesuai dengan spesifikasi yang diharapkan.  


Kamran juga mengungkapkan bahwa TPS 3R idealnya memiliki peralatan berikut:  

1. Peralatan Pemilahan : Meja pemilah sampah dan tempat sampah terpisah untuk organik, anorganik, dan residu.  

2. Peralatan Pengolahan Sampah Organik :  Mesin pencacah kompos, komposter, dan alat penyaring pupuk.  

3. Peralatan Pengolahan Sampah Anorganik : Mesin pres sampah untuk memadatkan plastik/kertas dan mesin pencacah plastik.  

4. Kendaraan Angkut : Gerobak dorong atau motor roda tiga untuk mendukung pengangkutan sampah.  


Kasus ini menjadi tamparan keras bagi aparat pemerintah, baik di tingkat desa maupun kabupaten. Kamran menegaskan bahwa dirinya akan terus mendalami setiap kejanggalan, termasuk meminta audit independen atas penggunaan anggaran proyek ini.  


Ini bukan hanya soal bangunan terbengkalai, tapi juga soal kepercayaan rakyat yang dirampas. Jika benar ada unsur korupsi, maka pihak yang terlibat harus bertanggung jawab secara hukum,"tutup Kamran.  


Menanggapi hal tersebut kades bakti saat dikonfirmasi mengatakan bahwa mesin cerca ada di rumah dan kendaraan, saya bawa dirumah takutnya hilang kalau disana. kalau bisa nanti saya  bawa kesana, mengenai yang disana itu, bukan saya sebenarnya yang kerjakan, itu pihak dinas. Harusnya ada penyuluhan.(Tim/Red)

Previous Post Next Post