Melalui rapat paripurna DPRD Kabupaten Luwu dengan agenda Penetapan Kebijakan Umum Anggaran serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025, Pj. Bupati Luwu, Drs. H. Muh. Saleh, M.Si menyampaikan pidato pengantarnya.
Dalam rapat paripurna yang dilaksanakan diruang Sidang Istimewa kantor DPRD Luwu, Senin (5/8/2024), H. Muh. Saleh menyebutkan, pada tahun anggaran 2025, target pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp.1,586 Trilyun lebih.
“Ini mengalami kenaikan Rp.40,3 Milyar dari target APBD pokok tahun anggaran 2024 yaitu sebesar Rp.1,545 trilyun lebih”, kata Muh. Saleh.
Selain target pendapatan daerah, Muh. Saleh juga mengatakan, belanja daerah secara keseluruhan pada tahun anggaran 2025 diasumsikan sebesar Rp.1,591 Trilyun lebih, bertambah Rp.22,3 Milyar lebih dari target APBD pokok tahun anggaran 2024 yaitu sebesar Rp. 1,569 Trilyun lebih.
“Dengan dilaksanakan penetapan KUA serta PPAS tahun anggaran 2025, maka eksekutif dan legislatif pada hakekatnya mempunyai tanggung jawab yang sama sesuai fungsi dan kewenangan untuk mengawal pembangunan di Kabupaten Luwu. Adapun masukan dan rekomendasi anggota legislatif, akan menjadi rujuan untuk terus mengedepankan azas manfaat demi kesejahteraan masyarakat”, tuturnya.
Sementara itu, pada agenda penyerahan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) serta
Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024, Pj. Bupati Luwu menyampaikan, pendapatan daerah pada perubahan anggaran tahun 2024 direncanakan sebesar Rp.1,626 Trilyun lebih, mengalami kenaikan Rp.80,05 Milyar dari target APBD pokok tahun anggaran 2024 yaitu Rp.1,545 Trilyun lebih.
Sedangkan belanja daerah pada perubahan anggaran tahun 2024 diasumsikan sebesar Rp.1,658 Trilyun lebih, bertambah 89,2 Milyar lebih dari target APBD pokok tahun anggaran 2024 yaitu sebesar Rp.1,569 Trilyun lebih.
Dalam rapat paripurna tersebut, seluruh fraksi DPRD Luwu juga menyepakati Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Luwu Tahun 2025-2045 yang diserahkan oleh Pj. Bupati Luwu untuk dibahas lebih lanjut ditingkat pansus DPRD.