Jombang, Informasi-Terkni.id - Tiga orang pengedar narkoba di Jombang berhasil diringkus polisi. Dari penangkapan itu, ratusan butir pil koplo dan sabu-sabu siap edar berhasil disita dari tangan pelaku.
Penangkapan 3 pengedar narkoba ini dilakukan Unit Reskrim Polsek Peterongan. Mereka adalah MAS (30) dan MR (21), warga Desa Bandung, Kecamatan Diwek, serta RY (35), warga Desa Pundong, Diwek.
Kapolres Jombang AKBP Eko Bagus Riyadi melalui Kapolsek Peterongan AKP Dian Anang Nugroho mengatakan, penangkapan 3 pengedar narkoba ini bermula saat anggota melakukan operasi cipta kondisi di bawah Flyover Peterongan, Sabtu (11/05/2024) pukul 18.00 WIB. Saat itu anggota mencurigai gerak-gerik AR yang tengah nongkrong di bawah flyover.
Benar saja, saat dilakukan penggeledahan polisi mendapati AR mengantongi 9 butir pil dobel L. Lantas saja, petugas membawanya ke Polsek Peterongan untuk diinterogasi.
"Dia mengaku membeli pil dobel L dari MAS dengan harga Rp 25 ribu untuk 10 butir. Dia membeli 20 butir," ungkap AKP Anang, Selasa (14/05/2024).
Bermodal keterangan itu, polisi langsung bergerak cepat memburu MAS yang menjual narkoba ke AR. Akhirnya MAS berhasil dibekuk di kediamannya pada Minggu (12/05/2024).
Dari penangkapan itu, Polisi berhasil menemukan 3 paket sabu siap edar yang disimpan di dalam kardus handphone. Masing-masing paket dikemas plastik klip berisi 0,3 gram, 0,54 gram dan 0,3 gram.
Tidak hanya itu, polisi juga menemukan 200 pil koplo siap edar yang dikemas di dalam 4 klip plastik berbeda. Polisi juga menyita ponsel pelaku dan uang senilai Rp 200.000 hasil menjual barang haram tersebut.
"Terhadap pelaku MAS, kita jerat dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 435 UU RI No.17 tahun 2023 tentang Kesehatan," kata AKP Anang.
Penyelidikan polisi rupanya tidak berhenti di situ. Dari penangkapan Sulis ini, Unit Reskrim Polsek Peterongan berhasil mengungkap pengedar lain yaitu MR. Ia ditangkap di rumahnya di hari yang sama saat menangkap MAS.
Dari penangkapan ini, polisi berhasil menemukan 8 klip plastik putih berisi sabu yang disimpan di tas slempang pelaku. Total sabu dalam 8 paket itu sejumlah 7,08 gram.
Polisi juga menemukan 3 paket sabu yang disembunyikan di dalam grenjeng rokok. Masing-masing berisi 0,7 gram sabu.
"Terhadap pelaku MR kita jerat dengan pasal 114 ayat (1) ke 2 atau pasal 112 ayat (1) ke 2 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," ungkap AKP Anang.
Penangkapan terhadap 2 pengedar ini terus dikembangkan hingga akhirnya berhasil membekuk RY, Minggu (12/05/2024) pukul 21.00 WIB.
AKP Anang mengatakan, penggeledahan petugas di rumah RY mendapat barang bukti narkoba siap edar berupa sabu-sabu seberat 0,4 gram.
"Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU R.I. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya.(Arif)