Perusahaan Penyalur Pestisida di Beberapa Desa di Lutra Dilaporkan, Diduga Langgar UU Perdagangan


Informasiterkini.id || Masamba - Beberapa masyarakat tani di Luwu Utara (Lutra) mempertanyakan bergesernya fokus perusahaan penyuplai pestisida di Kabupaten Luwu Utara yaitu CV. Ikhlas Utama Agri yang dipimpin oleh Salim yang berada di Salu Lemo -2, Daerah Baebunta, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan dan diduga melanggar undang-undang perdagangan.

Dalam beberapa hari terakhir tim media telah menelusuri di 6 desa terdekat di Luwu Utara, yaitu Desa Mario, Desa Dandang, Desa Mukti Jaya, Desa Sassa, Desa Terpedo Jaya, dan Desa Tara Tallu Mappideceng untuk mengkonfirmasi perusahaan yang dipertanyakan masyarakat petani. Diduga adanya tindak pelanggaran undang-undang No.7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan menyalahi pasal 106 yang dilakukan oleh CV. Ikhlas Utama Agri dalam peruntukan dan penggunaan pestisida.


Berdasarkan temuan tim media informasi terkini ID dan beberapa forum masyarakat tani Luwu Raya, CV. Ikhlas Utama Agri memperoleh izin berusaha berbasis risiko berdasarkan Nomor Induk Berusaha (NIB): 071-023-0004-183 data KBLI Perdagangan Besar Beras, bukan pupuk dan pestisida. Hal ini bertentangan dengan aturan undang-undang No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, pasal 106 yang berlaku bagi pelaku usaha yang melakukan aktivitas perdagangan tidak memiliki izin di bidang perdagangan yang diberikan oleh Menteri dengan hukuman pidana penjara maksimal 4 tahun atau pidana denda maksimal 10 miliar rupiah.


Selain diduga melanggar undang-undang perdagangan, CV. Ikhlas Utama Agri juga diduga menipu jenis barang dan pajak dari penjualan pestisida. Beberapa petani juga merasakan dampak pengaruh dari oknum desa di Luwu Utara yang bekerja sama dengan perusahaan penyalur pestisida tersebut.


Berdasarkan pernyataan beberapa unsur pengamat pemerintah, perusahaan tersebut dianggap memanipulasi jenis barang dan pajak dari penjualan, yang sesuai dengan pasal yang ditetapkan oleh undang-undang No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Dalam menghadapi pelanggaran perizinan dalam perdagangan, ada banyak konsekuensi hukum yang harus dihadapi oleh perusahaan tersebut.


Dampak dari dugaan pelanggaran perizinan perdagangan oleh CV. Ikhlas Utama Agri sangat mempengaruhi kehidupan masyarakat petani di Luwu Utara. Diharapkan ada penanganan yang tepat dari pihak berwenang untuk meminimalisasi dampak negatif yang ditimbulkan. (SRF/red)

Previous Post Next Post