Penundaan Pembayaran TPP Guru SMA/SMK Sulsel: Regulasi Baru Jadi Penyebab, LSM PERAK Lakukan Investigasi

Makassar || Menuai sorotan dari beberapa lembaga kontrol sosial dan pengawasan terkait belum terbayarnya 5 bulan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi tenaga pendidik  SMA/SMK, ditanggapi langsung Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan, Iqbal Najamuddin, SE.

"Kawan-kawan sebagian mungkin belum paham, TPP Guru terlambat karena ada penyesuaian regulasi karena ada kebijakan kenaikan TPP," ungkap Iqbal saat dihubungi awak media, Sabtu (11/5/24).

Lanjut Iqbal, dengan adanya kenaikan ini maka harus direvisi Pergub TPP dan butuh waktu penetapan Pergub karena harus juga dievaluasi di Kemetenterian.

"Prosesnya juga TPP Guru ini dikaji kenaikan angkanya oleh BKAD dan nilai kenaikan inilah yang kita harus masukkan di sistem TPP guru untuk menghitung secara otomatis berapa nilai setiap TPP setiap guru," bebernya.

Lebih lanjut Iqbal mengungkapkan, angka nilai ini baru kami bisa masukkan di sistem akhir bulan April dan sekarang sudah berproses administrasi usulan nilai kenerja guru secara berjenjang, usulan dari sekolah diverifikasi oleh cabang dinas dan diteruskan ke dinas untuk dibuatkan administrasi pencairan.

"Info terbaru, adminaitrasinya sudah diverifikasi oleh Cabdis dan kami akan lanjutkan ke BKD untuk dapat surat pengantar pembayaran ke BKAD. Dan perlu diingat TPP itu pembayaran bukan bulan berjalan tapi bulan berikutnya," terang pria yang pernah menjabat Kabiro Kesra di Pemprov Sulsel ini.

Menanggapi persoalan TPP tersebut, LSM PERAK juga sudah melakukan investigasi dan pemantauan sejauh ini proses administrasinya.

"Iya memang agak sensitif kalau menyangkut masalah keuangan, apalagi terkait masalah hak kawan-kawan yang berprofesi sebagai Guru. Namun, kita juga harus melakukan cek and kroscek terlebih dahulu bagaimana fakta di lapangan," ucap Adiarsa MJ, SH selaku Ketua LSM PERAK Indonesia saat memberikan keterangan kepada awak media.

Sebagai kontrol sosial dan pengawasan, Adiarsa juga meminta rekan-rekannya sesama penggiat LSM dan media agar selalu mengedepankan asas praduga tak bersalah dan tidak berasumsi sendiri untuk menggiring opini tanpa memberikan pemberitaan yang berimbang. Walaupun menurutnya, wewenang dan tanggung jawab wartawannya yang memberikan sajian pemberitaan yang berimbang bukan LSM-nya.

"Intinya, kami juga sudah lakukan pendalaman mencari sumber masalahnya dimana terkait TPP yang belum terbayarkan tersebut," kata pria yang juga berprofesi sebagai Pengacara ini.

Adiarsa juga mengatakan, informasi terakhir pihaknya sudah melihat titik terang dan upaya Disdik untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

"Kami juga tidak akan tinggal diam kalau ada dugaan pelanggaran atau dugaan korupsi disini. Namun, kita juga tetap harus kerja-kerja profesional agar citra LSM sebagai kontrol sosial dan pengawasan di masyarakat tetap kita jaga," pungkasnya.

Diketahui, Tenaga pengajar Guru SMK laki-laki sebanyak 3.671 orang, perempuan 6.208 orang. Sedangkan untuk tenaga Guru SMA laki-laki sebanyak 5.342 orang dan perempuan 10.197 orang. 

Sedangkan berdasarkan sumber informasi, jumlah keseluruhan Guru SMA/ SMK sebanyak 25.418 ( Dua puluh lima ribu empat ratus delapan belas) orang guru yang belum diberikan haknya oleh Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi selama 5 bulan. Jika dijumlahkan dari jumlah tenaga Guru SMA/SMK dan dikalikan 5 bulan TPP tiap guru jika dirata -ratakan satu juta rupiah perorang perbulan maka, Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi harus menyiapkan uang pembayaran TPP  kurang lebih 125 Milyar.

(*)
Previous Post Next Post