Ketum PWI Pusat, Hendri Bangun Diujung Tanduk: Apa yang Terjadi?



Informasiterkini.id || Jakarta - Hubungan yang rumit dan konflik antara Ketua Umum PWI (Persatuan Wartawan Indonesia) Pusat, Hendri Ch. Bangun dan Dewan Kehormatan PWI Pusat membuat organisasi wartawan tertua tersebut tergesa-gesa. Hendri Ch. Bangun dan tiga pengurus terkena sanksi Dewan Kehormatan PWI Pusat, seiring dengan dugaan penggelapan dana BUMN untuk UKW (Uji Kompetensi Wartawan) sejumlah ratusan juta rupiah.


Ketua Umum PWI (Persatuan Wartawan  Indonesia), Hendri Ch Bangun diujung tanduk. Dewan Penasehat PWI Pusat Memberikan dukungan atas Keputusan Dewan Kehormatan (DK) PWI Pusat yang memberi peringatan keras terhadap Hendri Ch Bangun dan merekomendasikan pemberhentian tiga orang pengurus PWI Pusat. Adapun tiga orang pengurus PWI Pusat yang di sanksi DK PWI Pusat yang dipimpin Sasongko Tedjo, selain Hendri Ch Bangun ada juga Sekjen Sayid Iskandarsyah, Wabendum M. Ihsan Dan Direktur UKM, Syarif Hidayatullah. Batas Waktu melaksanakan rekomendasi DK-PWI Pusat,16 Mei 2024.


Atas sanksi DK PWI Pusat, Hendri Ch Bangun bukannya menjalankan hasil keputusan DK-PWI Pusat, malah melawan.

Tanggal I4 Mei 2024, menunjuk pengacara mensomasi kebijakan DK PWI Pusat, dengan meminta mencabut sanksi DK PWI Pusat, karena dianggap DK PWI Pusat Disebut tidak memiliki kewenangan atas pemberian sanksi tersebut.


Dewan Penasehat PWI Pusat mendukung kebijakan DK-PWI Pusat, namun Hendri Ch Bangun mengindahkan keputusan tersebut. Ia bahkan melakukan pembangkangan dan melawan serta meminta mencabut sanksi tersebut. Dewan Penasehat kembali memberikan surat teguran kepada Pengurus Harian PWI Pusat atas tindakan keberatan Hendri Ch. Bangun.


Pembangkangan atas keputusan DK PWI Pusat itu,membuat Dewan Penasehat PWI Pusat memberikan surat teguran Kepada Pengurus Harian PWI Pusat, Hendri Ch.Bangun Cs. Surat tersebut ditandatangani Ketua Dewan Penasehat, Ilham Bintang Dan Sekretaris, Wina Armada. Dalam surat bernomor O2/5/N-DP/2024 tertanggal 24 Mei 2024 tersebut, disebutkan Dewan Penasehat sesuai konstitusi organisasi PWI, berhak memberikan nasehat, baik diminta maupun tidak, khususnya terhadap masalah yang dihadapi Hendri Ch Bangun dan jajaran pengurus harian PWI Pusat Saat ini.


Lebih lanjut, Dewan Penasehat Menegaskan, sesuai dengan ketentuan dalam PD, PRT, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Kode Perilaku Wartawan (KPW), hanya Dewan Kehormatan yang memiliki kewenangan untuk menyatakan apakah seorang anggota PWI melanggar atau tidak melanggar aturan tersebut. Ketentuan ini dirumuskan untuk mencegah adanya intervensi dari lembaga atau individu lain dalam keputusan organisasi.


Saat diminta komentar mengenai Surat Dewan Penasehat (DP) PWI Pusat dan jawaban surat Ketua Umum PWI Pusat, Ketua Umum Indonesian Journalist Watch (IJW), HM. Jusuf Rizal mengharapkan agar PWI dibubarkan saja jika konflik tersebut terus terjadi dan berdampak buruk pada industri pers dan wartawan. Jusuf Rizal mengatakan bahwa masing-masing pihak merasa benar atas keyakinannya, dan meminta agar Hendri Ch Bangun bertanggung jawab atas kasus dugaan korupsi dan penggelapan dana BUMN yang merusak citra PWI. LSM LIRA dan wartawan senior Edison Siahaan telah melaporkan kasus tersebut ke Mabes Polri diharapkan dapat mengungkap penguasaan uang tanpa hak, kebohongan maupun tindak kriminal lain yang dilanggar terkait bantuan dana BUMN untuk UKW.


Masing-masing keputusan yang diambil oleh individu dan organisasi harus didasarkan pada tujuan organisasi, integritas, dan etika yang bekerja di indica industri jurnalistik. Konflik harus diselesaikan melalui diskusi yang terbuka dan transparan agar tuduhan dugaan penggelapan dana BUMN tidak merusak citra jurnalis yang bertanggung jawab dan kredibel. Kita harus menjaga integritas dan prinsip organisasi pers yang membangun kemandirian identitas profesi. (Red)

Previous Post Next Post