Jadi Narasumber Kegiatan Sosialisasi Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Ende, Simak Materi yang di Sampaikan Kapolsek Wolowaru

NTT, Informasi - Terkini.Id -     Kapolsek Wolowaru Ipda Ubaldus Maku. S.Sos menghadiri kegiatan Sosialisasi dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3) Kabupaten Ende yang bertempat di Kantor Desa Mbuliwaralau Utara, Kecamatan Wolowaru. Rabu (15/5/2024) Pukul 10.00 Wita.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Akademisi Dari Universitas Flores Ibu Dr. Dra. Immaculata Fatima, M.M.A.,Sekcam Wolowaru Bapak Kristianus M. Rera, Amd.,Kapolsek Wolowaru Ipda Ubaldus Maku,S.Sos.,Kades Mbuliwaralau Utara Bapak Mustanto Rae.,tokoh Agama, Tokoh Adat, Tokoh Pemuda, Tokoh Wanita, Tokoh Masyarakat.,Kader PKK Desa Mbuliwaralau Utara.,Kelompok Dasa Wisma.,Para Kades Posyandu dan Para RT Dan RW Desa Mbuliwaralau Utara.

Adapun beberapa materi sosialisasi yang diberikan oleh para Narasumber dalam kegiatan tersebut, yakni Akademisi dari Unflor Dr. Dra. Immaculata Fatima, M.M.A. yang terkait kesetaraan gender antar lain perempuan yang berperan serta dalam membantu menopang perekonomian keluarga serta perempuan juga harus terlibat Aktif dalam bidang hukum, sosial dan Politik.

Sementara Kapolsek Wolowaru Ipda Ubaldus Maku. S.Sos menyampaikan materi antara lain :

* Menjelaskan pengertian tentang KDRT, penghapusan KDRT dan Perlindungan. 
* Menjelaskan siapa saja yang menjadi korban dan pelaku dalam kasus KDRT. 
* Bentuk-bentuk lekerasan, yakni :
-. Kekerasan fisik dalam pasal 6 ketentuan pidana pasal 44.
-. Kekerasan psikis dalam pasal 7 ketentuan pidana pasal 45.
-. Kekerasan seksual dalam pasal 8 ketentuan pidana Pasal 46 s/d Pasal 48.
-. Penelantaran dalam pasal 9 ketentuan Pidana Pasal 49.
* Faktor pendorong kekerasan seksual, Seperti :
-. Miras, Video Porno, Pacaran
* Motif pelaku kekerasan seksual, seperti :
-. Korban merespon sikap yang ditampilkan pelaku atau adanya Feed back yang di tunjukkan oleh korban. 
-. Memuaskan nafsu biologis pelaku.
-. Karena penasaran sesuatu yang berbau seks. 
* Faktor penyebab KDRT. 

Kegiatan sosialisasi ini supaya masyarakat tahu bahwa begitu pentingnya sosialisasitentang masalah perlindungan perempuan dan anak karena banyak masyarakat kita ini belum paham apabila ada malasalah harus lapor kemana dan apa. Ucap Kapolsek Wolowaru.

"Dengan adanya sosialisasi ini untuk menjelaskan kepada kita semua yang hadir bahwasanya peran kita semua untuk melawan jenis kekerasan terhadap perempuan dan anak ini" Ucap Kapolsek Ipda Ubaldus Maku. S.Sos. (Eliyanto)
Previous Post Next Post