informasi-terkini.id | Pada tanggal 29 April 2024, pukul 18.15 WITA, di kantor Kepolisian Resort Luwu, sebuah laporan polisi dengan Nomor : LP/B/182/V/2024/SPKT/POLRES LUWU/POLDA SULAWESI SELATAN telah diterima.
Laporan tersebut disampaikan oleh seorang warga bernama Andi Asriadi, yang berusia 35 tahun, berprofesi sebagai wiraswasta, beragama Islam, dan beralamat di Dusun Bola Tellue RT/RW 001:001 Larompong Selatan Luwu.
Andi Asriadi melaporkan dugaan tindak pidana penipuan yang diduga dilakukan oleh Sri Utami Ningsih, yang terjadi di Desa Waituo, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, pada tanggal 20 tahun 2023 jam 19.00 WITA. Peristiwa tersebut terkait dengan penawaran gadai tanah senilai Rp. 50.000.000 oleh pelaku kepada korban, dengan tujuan uang tersebut sebagai mahar pernikahan. Korban kemudian mentransfer uang tersebut pada bulan Juni 2023.
Namun, pada bulan Maret 2024, korban meminta pengembalian uang tersebut kepada pelaku, namun pelaku sering kali hanya berjanji tanpa tindakan nyata. Akhirnya, pelaku melarikan diri ke Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah. Akibat peristiwa tersebut, korban merasa ditipu dan dirugikan.
Surat tanda penerimaan laporan ini dibuat dengan sebenarnya oleh Andi Asriadi di Luwu pada tanggal 29 April 2024, dan ditandatangani oleh Kanit I, Sumardi Nuzul, serta diterima oleh petugas kepolisian yang bersangkutan.
Dengan demikian, kasus ini sedang ditindaklanjuti oleh pihak berwenang untuk penyelidikan lebih lanjut.
Sumber: Surat SPKT
Penulis : Sulaiman