informasi-terkini.id || Sejumlah aktivis bersama warga desa Karang-Karangan yang tergabung dalam Aliansi Warga Luwu – Raya Anti Mafia Tanah (AWAL – RAM) melaporkan dugaan praktik spekulan jual-beli tanah garapan warga ke Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Luwu. Laporan yang dilayangkan pada Rabu (15/5/2024) ini menyasar Mr. Shin Yong Ju, warga negara asing asal Korea Selatan, beserta beberapa oknum aparat desa yang diduga terlibat.
Gerakan ini dipimpin oleh penasehat hukum warga, Rudi Sinaba, SH. MH. Menurut Rudi, warga desa Karang-Karangan dan Bukit Harapan merasa dibohongi oleh PT. SEVEN ENERGY, perusahaan milik Mr. Shin Yong Ju. "Sejak tahun 2007, lahan seluas 34 hektar milik warga yang dibeli PT. SEVEN ENERGY dibiarkan terlantar. Janji perusahaan untuk membuka industri perkebunan pohon jarak dan mempekerjakan warga setempat tak pernah terealisasi," tegas Rudi.
Rudi menekankan bahwa praktik jual-beli tanah oleh Mr. Shin Yong Ju dan oknum aparat desa ini melanggar konstitusi, khususnya Undang-Undang Pokok Agraria nomor 5 tahun 1960 pasal 21 ayat (1) dan (2). "Bagaimana mungkin seorang WNA dapat menjual tanah garapan warga yang masih membayar PBB dan memegang SKT? Ini jelas menyalahi aturan," lanjutnya.
Lebih lanjut, Rudi menyebutkan bahwa ada bukti-bukti kwitansi pembayaran kompensasi lahan kontrak, namun hasil pemeriksaannya di BPN Luwu menunjukkan bahwa PT. SEVEN ENERGY tidak memiliki Alas Hak Pakai atas lahan tersebut. Rudi juga menyoroti ketidakpedulian Kepala Desa Karang-Karangan, Asbar Idrus, dalam menyelesaikan masalah ini, yang menimbulkan kecurigaan warga akan adanya kolusi dengan pihak WNA.
Menanggapi laporan ini, Andi Nusa, Pejabat Kepala Seksi Pengendalian Penanganan Sengketa BPN Luwu, menyatakan bahwa pihaknya masih perlu melakukan telaah lebih lanjut. "Masyarakat berhak melakukan pemblokiran sementara untuk menduduki lahan tersebut. Jika terbukti bahwa Mr. Shin Yong Ju tidak memiliki izin Hak Pakai, kami akan menyurati aparat desa dan membuka ruang audiensi di Kantor Desa Karang-Karangan," ujarnya.
Laporan ini menggugah perhatian publik dan diharapkan membawa keadilan bagi warga yang merasa dirugikan oleh praktik spekulan tanah yang melibatkan pihak asing dan oknum aparat desa.
Hingga Berita ini ditayangkan belum ada konfirmasi dan Klarifikasi resmi dari pihak terkait, yakni PT. SEVEN ENERGY dan pihak Aparat Desa Karang-karangan. Namun awak media ini terus berupaya melakukan konfirmasi Demi keberimbangan pemberitaan selanjtnya. (Tim/Red)