Palopo-Kasus pengadaan mobil Setelah ditetapkannya 2 unit Mobil Dump Truck Sampah , dan 3 unit Arm Roll oleh Dinas Lingkungan Hidup Kota Palopo Tahun Anggaran 2021, telah membuahkan hasil.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Palopo akhirnya menetapkan dua orang tersangka masing-masing oknum inisial S selaku penyedia barang, dan oknum berinisial M yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Penetapan kedua tersangka tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Kejari Palopo, Agus Riyanto, SH. Menurut Agus, penetapan keduanya sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik Kejari Palopo memiliki alat bukti yang cukup.
“Iya, hari ini kami telah menetapkan dua orang tersangka terkait kasus tersebut. Keduanya setelah kita periksa secara intensif dan berdasarkan alat bukti yang telah kami kumpulkan sebelumnya,” jelasnya, (25/04/2024).
Sementara itu, Ketua Divisi Monitoring Dan Evaluasi Lembaga Komunitas Anti Korupsi (L-KONTAK), yang sebelumnya mengangkat kasus itu, menilai, penetapan kedua tersangka oleh Kejari Palopo merupakan langkah positif terhadap penegakan supremasi hukum. Sayangnya menurut Dian Resky, Kejari Palopo juga mempertimbangkan peran vital dari mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Palopo yang menurutnya, pada proses pencairan jaminan pelaksanaan ada dugaan keterlibatannya sebagai Pengguna Anggaran (PA).
"Saran kami untuk Kejari Palopo agar mempertimbangkan peran dari PA. Bisa saja anggaran untuk jaminan pelaksanaan senilai 5% dicairkan atas persetujuannya. Kami berharap tim penyidik Kejari Palopo untuk selanjutnya melakukan pengembangan kesana," kata Dian Resky, Kamis, (25/04/2024).
Dian Resky berharap, Kejari Palopo dapat melihat peran Pengguna Anggaran, sebab menurutnya, bukan tidak mungkin ada potensi tersangka baru.
"Jika memang benar anggaran jaminan pelaksanaan itu dicairkan dan disetujui oleh PA, sementara kelengkapan administrasi terbukti belum ada, bisa jadi peran PA juga ada," tegas Dian Resky. (*)