Skandal Kepemilikan Tanah Ranteballa: Mantan Kepala Desa Ranteballa Miliki Aset Ratusan Miliar Rupiah

Suparman polo buntu alias Ponggi

informasi-terkini.id
| Skandal kepemilikan tanah di Rante Balla, Kecamatan Latimojong, Kabupaten Luwu terungkap. Mantan kepala desa Rante Balla selama dua periode dari tahun 1998-2006 dan 2009-2015 Suparman polo buntu alias Ponggi diduga memiliki aset tanah senilai ratusan miliaran rupiah, Aset tersebut diduga berasal dari memainkan sertifikat prona yang digunakan untuk mengelabui masyarakat. Diduga Puluhan sertifikat Prona yang terbit pada masa jabatannya dikuasainya sendiri kemudian dijual kepada PT. Masmindo di Ranteballa, Latimojong tahun 2022 karena sebelumnya sudah di kuasainya semenjak tahun 2006. Ungkap beberapa masyarakat Ranteballa serta nara hubung yang enggan di sebut namanya. Sabtu, 20 April 2024.

Informasi dari masyarakat setempat, tim media ini menelusuri ke lokasi dan menemukan beberapa fakta lapangan serta di dokumentasikan, seperti lahan pertambangan rakyat di dusun Padang dan pembukaan lahan di Pura Putu, hasil SHM Prona di beberapa wilayah dusun seperti nase, padang dan lokko di Rante Balla yang dianggap sebagai hasil dari penjualan tanah oleh mantan kepala desa ke perusahaan pertambangan PT. Masmindo di Ranteballa, Latimojong, kabupaten Luwu. Dari hasil penjualan tanah itu, yang bersangkutan membeli sebuah mobil mewah merek Rubicon berwarna hitam dan diduga mengalihkan aset tanah tersebut ke beberapa tempat di Kota Belopa.

Kantor desa Rante Balla di dusun Padang juga menjadi sorotan. Kepemilikan tanahnya diduga beralih ke tangan ke Suparman Polo Buntu alias Ponggi, salah satu tokoh masyarakat dari keluarga Ongan di Rante Balla. Ponggi diduga memanipulasi sertifikat tanah dan menjadikan tanah kantor desa sebagai milik pribadi.

Saat di hubungi oleh redaksi dan tim informasiterkini.id melalui pesan  WhatsApp, yang bersangkutan enggan untuk memberikan klarifikasi dan jawaban terhadap etika hak jawab tentang informasi berita. Perlu diketahui yang bersangkutan juga salah satu oknum Calon anggota dewan terpilih untuk wilayah kabupaten Luwu dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan menunggu untuk pelantikan DPRD KABUPATEN LUWU di Belopa.

Tindakan yang dilakukan oleh mantan kepala desa Rante Balla ini bukan hanya merugikan masyarakat, tetapi juga menimbulkan keresahan dan ketidakpercayaan penegakan hukum, ungkap pengamat hukum Rudi Sinaba, SH,MH. saat di hubungi oleh media ini.

Lanjutnya, Penegakkan hukum yang efektif dan tegas dari pihak berwenang, termasuk pihak kepolisian dan kejaksaan, Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PP-ATK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Sangat diperlukan untuk memastikan pelaku dituntut dan diminta pertanggungjawabannya atas aset yang diduga diperoleh secara melawan hukum.

Skandal seperti ini harus diwaspadai, dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan institusi hukum harus ditingkatkan. Kita semua harus lebih berhati-hati dalam mengelola aset dan sertifikat tanah kita, untuk mencegah terjadi kecurangan dan kejahatan dalam sistem hukum yang ada.

Praktisi hukum Rudi Sinaba,SH.,MH menyatakan mantan Kades tersebut dapat dijerat dengan UU TIPIKOR, Tindak Pidana Pencucian Uang dan tindak pidana Penggelapan Tanah. 

Dasar Hukum:

- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan;
- Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pedoman Beracara dalam Penilaian Unsur Penyalahgunaan Wewenang.
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
- PERPU No. 51 Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin yang Berhak atau Kuasanya. (SRF/red)
-
Previous Post Next Post