informasiterkini.id | Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Luwu. Sulawesi Selatan menuntut empat terdakwa kasus rasuah pengadaan bibit kakao pada Dinas Pertanian Kabupaten Luwu tahun 2019.
Empat terdakwa tersebut diantaranya Albaruddin AP (Kepala Dinas Lingkungan Hidup), Ucu B (mantan kabid), Isma (Kontraktor pelaksana) dan Tawakkal (Penangkar bibit kakao).
Seluruh terdakwa dituntut hukuman penjara selama 1 tahun dan enam bulan serta denda ratusan juta rupiah.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Luwu, Rama Hadi belum memberikan keterangan resmi. Rama kemudian mengarahkan untuk mengkonfirmasi Kepala seksi Intelijen, Andi Ardiaman.
Ardiaman Saat dikonfirmasi mengatakan tuntutan JPU sudah berkesesuain. Salah satu pertimbangannya karena para terdakwa sudah mengembalikan kerugian negara utuh 100 Persen.
"Sudah sepadan dan kerugian negara telah dikembalikan seluruhnya, jadi menurut kami tuntutan 1 tahun dan 6 bulan serta denda itu sudah berat, sambil kita tunggu putusan majelis hakim," kata Andi Ardiaman, Rabu (3/4/2024) lalu.
Sementara Yandi, Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Pelajar Mahasiswa Indonesia Luwu (PP IPMIL) menduga ada pengaturan dari ringannya tuntutan terhadap para terdakwa korupsi itu. Indikasi itu dikuatkan dengan hukuman yang sangat ringan yang dijatuhkan pada terdakwa. Ismail juga mensinyalir, tuntutan ini bisa saja menjadikan para terdakwa dibebaskan di Pengadilan.
"Tapi kita tunggu saja putusan dari PN Tipikor Makassar, tapi sangat kuat indikasi para terdakwa ini akan bebas khususnya dua terdakwa yang berstatus ASN," kata Yandi Jumat (19/4/2024).
Yandi kemudian menyinggung terdakwa kasus korupsi pada Dinas Pendidikan Kabupaten Luwu, yang akhirnya divonis bebas oleh pengadilan.
"Jika nanti kasus ini juga divonis bebas, maka ada dua perkara korupsi yang dibebaskan, ini menjadi preseden buruk penegakan hukum khususnya di Kabupaten Luwu" Ujarnya
Dia lantas meminta Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim untuk melakukan evaluasi terhadap kinerja bawahannya, khususnya di Kejari Luwu.
"JPU harusnya bisa menjelaskan ke media, alasan menjatuhkan tuntutan yang menurut kami sangat ringan, kasus korupsi adalah kasus extra ordinary crime, kejahatan yang sistematik, kompleks dan terencana. Kejahatan luar biasa tapi dihukum biasa saja," ujarnya.
Albaruddin dan tiga terdakwa lainnya akan menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan pada hari Kamis 25 April mendatang di PN Tipikor Makassar.
Sumber Berita : Media HNM
Penulis : Marwan