Bendahara Diduga Tak Difungsikan, Belanja Pengadaan Buku SDN 476 Makalua di Pertanyakan!


Gambar ilustrasi

informasiterkini.id | Luwu-Dari beberapa Informasi yang cukup merisaukan banyak orang belakangan ini adalah terkait dengan dugaan penggunaan dana di 476 SDN Makalua kecamatan Latimojong, Kabupaten Luwu, Provinsi Sulawesi Selatan, Selasa, 23/4/2024. 

Dugaan tersebut berupa tidak difungsikannya bendahara sekolah dalam pengelolaan kas keuangan anggaran di sekolah tersebut, yang diduga ditangani langsung oleh Kepala Sekolah.

Ketidakhadiran bendahara sekolah ini tentu sangat menyalahi prinsip-prinsip akuntabilitas pengelolaan keuangan/anggaran sekolah karena tidak sesuai dengan ketentuan standar Juknis yang semestinya. Tindakan seperti ini, apabila benar, berpotensi menimbulkan kasus dugaan praktik-praktik penggelapan terhadap pengelolaan keuangan anggaran sekolah tersebut.

Menanggapi hal tersebut, kami dari Redaksi Media informasiterkini.id sudah menelusuri serta mengkonfirmasi dan mengklarifikasi mengenai akuntabilitas pengelolaan keuangan atau anggaran di SDN 476 Makalua terhadap belanja pengadaan buku sekolah dan belanja lainnya seperti belanja ATK sekolah dan kerja sama dengan pihak ketiga.

Berbagai pendapat dan tanggapan dari berbagai pihak pun bermunculan menjawab dugaan ini. Dan ketika kami mencoba untuk mendapatkan klarifikasi dari pihak kepala sekolah terkait dugaan ini, ia hanya bisa mengatakan bahwa ia tidak pernah campur tangan dalam urusan bendahara dan tidak tahu berapa uang yang dipegang oleh bendahara. 

Jawaban ini pun menimbulkan pertanyaan-pertanyaan baru yang tidak kami sengaja untuk menggaungkan dalam masalah ini.

Penggunaan dana di sekolah tentunya membutuhkan transparansi dan akuntabilitas yang jelas agar tidak menimbulkan keraguan dari masyarakat dan semua pihak yang terlibat dalam dunia pendidikan. Semoga masalah ini dapat diselesaikan dengan baik dan terbuka agar tidak ada keraguan dalam pengelolaan keuangan dan anggaran pendidikan di Indonesia. (SRF/red)
Previous Post Next Post