2 Bulan Tidak Gaji Karyawannya, PT. Sinar Jaya Abadi ACC di Gowa Didemo Masyarakat Bontonompo

informasi-terkini.id | Puluhan orang yang tergabung dalam Aliansi Pemuda dan Masyarakat Bontonompo menggelar Aksi Unjuk Rasa di PT. Sinar Jaya Abadi ACC pada SPBU Balla Parang, Kec. Bontonompo, Kab. Gowa, Jl. Poros Gowa-Takalar. Kamis 28/maret/2024.

Mereka menyikapi terkait dengan adanya perselisihan hubungan industrial antara pekerja dengan pihak perusahaan. 

Terlihat puluhan personil aparat Kepolisian Polsek Bontonompo dan Polres Gowa mengawal aksi tersebut

Dalam orasinya Rahmat Yurika yang merupakan Jenderal Lapangan Aksi Aliansi Pemuda dan Masyarakat Bontonompo menyampaikan bahwa terjadi pembayaran upah dibawah upah minimum UMK Gowa, Upah Pekerja 2 bulan tidak diberikan.

"Kami menggelar Aksi Unjuk Rasa ini sebagai bentuk protes kami terhadap pihak perusahaan PT. Sinar Jaya Abadi ACC yang merupakan perusahaan yang bergerak pada SPBU Pertamina di Bontonompo-Gowa". Ungkapnya

"Kami melakukan aksi karena kami menilai pihak perusahaan tidak memiliki itikad baik dalam mensejahterakan pekerjanya serta tidak melaksanakan perintah peraturan perundang-undangan dalam memberikan hal-hak pekerja khusus pada sistem pengupahan yang seharusnya memberikan upah terhadap pekerjanya minimal sesuai dengan Upah Minimum Kab. Gowa 2023 sebesar Rp. 3.385.145 (Tiga Juta Tiga Ratus Delapan Puluh Lima Ribu Seratus 
Empat Puluh Lima Rupiah) yang telah ditetapkan. Namun pekerja disini hanya digaji oleh pihak Perusahaan sebesar Rp. 1.500.000. hal ini membuktikan pemberian upah sangat jauh dari UMK Gowa. Selain dari pada itu, ada pekerja yang tidak diberikan gajinya selama 2 bulan, tentunya ini adalah hal yang krusial". Lanjutnya

Adapun tuntutan dari aksi tersebut yakni sebagai berikut :

1). Mendesak kepada Direktur PT. Sinar Jaya Abadi ACC yang merupakan 
 perusahaan bergerak pada Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 
 Balla Parang, Kecamatan Bontonompo, Kabupaten Gowa agar segera 
menerapkan Upah Minimum/UMK Kabupaten Gowa tahun 2024 sebesar 
Rp. 3.385.145 (Tiga Juta Tiga Ratus Delapan Puluh Lima Ribu Seratus 
Empat Puluh Lima Rupiah).
2). Mendesak kepada Direktur PT. Sinar Jaya Abadi ACC agar segera 
memberikan hak-hak terhadap pekerja yakni segera membayar kekurangan upah, upah 2 bulan yang belum terbayarkan.
3). Mendesak Direktur PT. Sinar jaya abadi ACC untuk memecat Manager yang dinilai tidak bertanggung jawab dalam mengelola perusahaan di SPBU kalaserena.

Pada pukul 17.00 WITA, Massa aksi  membubarkan diri dikarenakan pihak perusahaan takut untuk menemui massa aksi.

Rahmat juga mengancam akan kembali turun melakukan aksi unjuk rasa apabila tuntutannya tidak diindahkan.

"Apabila dalam jangka waktu 2x24 Jam tuntutan kami tidak diindahkan 
maka kami akan melakukan aksi unjuk rasa yang lebih besar serta 
melakukan langkah-langkah hukum". Tutupnya
Previous Post Next Post