NTT, Informasi - Terkini.Id- Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) melalui Polres Malaka berhasil ungkap terduga pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap puluhan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Non Prosedural.
Hal ini benarkan oleh Kapolda NTT Irjen Pol Drs. Johni Asadoma melalui Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol. Ariasandy pada Kamis (8/6/2023) di Mapolda NTT.
Dikatakannya, menindaklanjuti atensi Kapolda NTT terkait kembali maraknya TPPO di wiilayah NTT yang mana Kabupaten Malaka tertinggi dari kabupaten lain, Jajaran Polres Malaka bergerak cepat dan berhasil mengungkap terduga pelaku Perekrut Calon PMI Non Prosedural.
Dijelaskan bahwa, pada hari Rabu tanggal 07 Juni 2023, sekitar pukul 23.10 wita, terduga pelaku dijemput di Kada, Desa Laekeun, Kecamatan Kobalima oleh Anggota Satreskrim Polres Malaka untuk dimintai keterangan terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang.
"Selanjutnya, terduga pelaku yang berinisial AK itu dimintai keterangannya oleh petugas dan berdangkutan mengakui bahwa kurang lebih delapan bulan terhitung sejak September 2021 hingga Juni tahun 2022 bekerja sebagai Perekrut Calon PMI Non Prosedural yang beroperasi di wilayah Kabupaten Malaka dimana sudah merekrut sebanyak 21 orang terdiri dari empat orang Laki-Laki dan 17 orang Perempuan", jelas Kombes Pol. Ariasandy.
"Terduga pelaku mengakui juga bahwa ia bekerjasama dengan seorang di Luar Negeri yakni di Malaysia bernama TOKE yang merupakan Bos yang menerima Perekrutan Calon PMI Non Prosedural", tambahnya.
Lebih lanjut, Kabidhumas mengungkapkan, berdasarkan Hasil pemeriksaan yang bersangkutan diberikan upah dari TOKE Selaku Bos yang menerima Perekrut Calon PMI Non Prosedural sebesar empat juta hingga lima juta rupiah perorang.
Sementara modus yang digunakan oleh terduga pelaku yaitu dengan mengajak para calon PMI bertemu langsung dan jika ada yang ingin bekerja orang tua dari para clon PMI akan diberikan upah berupa uang sejumlah lima juta rupiah selanjutnya sesampainya di tujuan akan dipekerjakan sebagai Klining Service, Baby Siter, Pembantu Rumah Tangga, dan Pelayan Restoran dengan upah seribu dua ratus ringgit yang jika di Rupiahkan maka berjumlah tiga juta sembilan ratus ribu rupiah perbulan.
Pengungkapan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang tersebut berdasarkan Surat Pertah Tugas dengan Nomor SPRINGAS/49/VI/2023/Reskrim dan Penjemputan terhadap AK berdasarkan Surat Perintah membawa dengan Nomor : SP.Bawa /71/VI/2023, tgl 7 Juni 2023.
Dari hasil keterangan terduga pelaku, yang bersangkutan telah melanggar aturan tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang yang mana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantas Tindak Pidana Perdagangan Orang.
"Hasil Introgasi oleh anggota Satreskrim Polres Malaka, yang bersangkutan telah mengakui semua Praktek Perekrutan Calon PMI yang berada di Wilayah Kabupaten Belu dan Kabupaten Malaka, sehingga dibuatkan Laporan Polisi Model A dengan Nomor LP/A/2/VI/SPKT. SATRESKRIM/Polres Malaka/Polda NTT/tanggal 08 Juni 2023 dan akan dilakukan interogasi terhadap para saksi dan korban yang berada di wilayah hukum Polres Malaka untuk proses hukum selanjutnya", pungkas Kabidhumas Polda NTT.(Eliyanto)