Pelaku Penangkap Ikan Gunakan Bahan Peledak Diamankan Sat Polairud Polres Pangkep

PANGKEP-- Kembali Satuan Polairud Polres Pangkep Polda Sulsel berhasil amankan pelaku penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak jenis bom ikan di Sebelah selatan Pulau Tambakulu, Kecamatan Liukang Tupabbiring, Kabupaten Pangkep pada Rabu (24/5/2023) pukul 11.30 Wita. 

Hal ini disampaikan oleh Kasi Humas Polres Pangkep AKP Imran, S.H., didampingi Kanit Gakkum Sat Polairud Polres Pangkep IPDA Rusliadi, kepada Awak Media saat Press Release yang digelar di Aula Endra Dharmalaksana Polres Pangkep pada Rabu (7/6/2023). 

Seperti dikatakan bahwa pada Rabu (24/5/2023) Sat Polairud Polres Pangkep berhasil amankan 8 (Delapan) pelaku penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak jenis bom ikan, masing-masing pelaku beralamat dari Pulau Barrang Lompo, Kecamatan Kepulauan Sangkarrang, Kota Makassar.

Pada saat melakukan pemeriksaan dan introgasi kepada salah seorang ABK dan JURGANG mengungkapkan bahwa mereka baru saja melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak jenis bom ikan.

Kemudian barang bukti yang diamankan diantaranya, 1 (Satu) unit Perahu Jolloro tanpa nama warna biru-putih bermesin Mitsubishi PS 100, 1 (Satu) unit mesin Kompressor warna hijau merk Swan, 2 (Dua) roll selang dengan panjang kurang lebih 100 meter, 2 (Dua) buah Dakor/Regulator, 2 (Dua) buah kacamata selam, 3 (Tiga) buah Sepatu Katak/Pins, 1 (Satu) buah Jaring Tempat Ikan (Bundre), 11 (Sebelas) ekor Ikan jenis Baronang, 4 (Empat) ekor Ikan jenis Bunga Baru.

Ancaman hukuman Pelaku dipidana penjara paling lama 6 (Enam) tahun dan denda paling banyak Rp. 1.200.000.000,-(Satu miliar dua ratus juta rupiah) dengan pasal 84 ayat (1) jo pasal 8 ayat (1) UU RI No. 31 tahun 2004 tentang perikanan subsider pasal 8 ayat (1) Permen KP No. 18 tahun 2021 tentang penempatan alat penangkap ikan dan alat bantu penangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia dan laut lepas serta penataan Andon penangkap ikan jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, yang berbunyi "Setiap orang dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan bahan kimia, bahan biologis, bahan peledak, alat dan cara atau bangunan yang dapat merugikan dan membahayakan lingkungannya". (*)
Previous Post Next Post