Lapor Di Polres Pasuruan Belum Ada Perkembangan, Hartini Berharap Ada Keadilan


Pasuruan, Informasi-Terkini.id -
Hartini warga Desa Wonosari Kecamatan Tutur Kabupaten Pasuruan , korban kasus dugaan tindak pidana perampasan yang dilakukan komplotan rentenir , masih berharap Polisi segera menindak tegas para pelaku. 


Kasus berawal sekira bulan november 2022 ketika Hartini yang belum membayar cicilan tiba- tiba didatangi komplotan rentenir dan tanpa banyak bicara rentenir inisial SL beserta komplotannya   mengambil TV LED dirumahnya.


"Hutang saya sebenarnya cuma sepuluh juta dan sayapun sudah membayar sepuluh juta lebih , waktu itu omset usaha saya sedang menurun dan belum bisa membayar lagi, tapi komplotan rentenir tanpa ijin langsung mengambil TV saya,,kami cuma orang desa Mas kami tidak berani menghadapi rentenir " terang Hartini,Kamis(01/06/2023) 


Takut dengan tindakan rentenir selanjutnya, Hartini melaporkan kasus tersebut ke Polres Pasuruan tanggal 19 November 2022.Dan sudah ditindaklanjuti dengan Surat Perintah Penyelidikan Nomor : Sp. Lidik/1194/XI/2022/Satreskrim .Beberapa minggu kemudian komplotan rentenir itu datang lagi kerumahnya mengembalikan TV yang dirampas. 


Hartini menambahkan secara kemanusiaan dirinya sudah memaafkan komplotan rentenir tersebut tapi ia berharap Polisi tetap melanjutkan proses hukum untuk memberi efek jera pada komplotan  rentenir. 


" Saya ingin proses hukum tetap dilanjutkan untuk memberi efek jera pada komplotan rentenir agar tidak ada lagi korban yang lain, tegas Hartini. 


Terpisah DR.Imron Rosyadi Ahli Hukum Pidana dari UIN Sunan Ampel Surabaya menyampaikan, meskipun komplotan rentenir sudah mengembalikan barang yang dirampas , proses hukum tidak bisa berhenti. 


" Proses hukum bisa di selesaikan apabila korban perampasan bisa di ajak damai dan disaksikan oleh penegak hukum, di tanda tangani bersama para pihak yang terlibat dalam perbuatan dimaksud, dengan penyelesaian Restorative justice. Mengacu pada aturan Perpol No. 8 Tahun 2021. Mengatur tentang penanganan tindak pudana yang bisa di selesaikan dengan RJ,"    tuturnya. 


Sementara itu Kasatreskrim Polres Pasuruan AKP Farouk Ashadi Haiti saat dikonfirmasi terkait perkembangan kasus tersebut , hingga saat ini masih belum memberikan jawaban.(irfn)

Previous Post Next Post