Surabaya, Informasi-Terkini.id - Peredaran narkoba jenis sabu semakin merajalela tak pandang usia dan latar belakang sosial. Di Surabaya, seorang pekerja kuli besi, diamankan anggota Satnarkoba Polrestabes Surabaya karena mengedarkan Narkotika.
Satu pelaku berinisial MH (26 tahun) warga Jalan Genting Kecamatan Asemrowo Surabaya, berperan sebagai pengedar ratusan gram sabu-sabu dan pil extasi.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce melalui AKBP Daniel, Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya mengatakan, pelaku MH ditangkap dikediamannya atas pengedar gelap sabu dan pil extasi. Saat itu, mereka melakukan transaksi di Jalan Genting Surabaya.
Dari tangan tersangka HS, petugas menyita tiga paket sabu dengan berat keseluruhan 2,39 gram. Kemudian sebungkus pil ekstasi berisi sekitar 130 butir, timbangan elektrik, bungkus rokok, dan handphone.
“Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan kalau tersangka ini kerap mengedarkan sabu dan pil ekstasi di Surabaya. Berdasarkan pengakuannya tersangka, dia sudah beberapa tahun bekerja sebagai kuli besi,” kata Daniel, Selasa (06/06/2023).
Daniel mengungkapkan, satu pelaku ini sudah menjalankan aksinya sebagai pengedar sabu dan pil ekstasi dalam beberapa bulan. Barang haram itu mereka edarkan di Surabaya. Namun demikian, polisi akan terus mendalami kasus ini.
“Dari pengakuan tersangka, mereka mendapatkan sabu tersebut, dari seseorang berinisial NK (DPO) dengan cara di ranjau pada Rabu 10 Mei 2023 sekira pukul 23.30 Wib, di Jl. Genting Surabaya sebanyak 3 poket dan per gram diberi harga Rp. 1.100.000,” jelas Daniel, kepada wartawan
Daniel menambahkan, sedangkan pil ekstasi ia dapat dengan cara membeli seseorang KB (DPO) pada Selasa 09 Mei 2023 sekira pukul 19.00 Wib, di daerah Benowo Surabaya, sebanyak 150 butir seharga Rp. 225.000, maksud tujuan membeli barang haram untuk diedarkan dan dijual lagi untuk mendapatkan keuntungan per botol sebesar Rp. 300.000.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 196 subs Pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan. (irfn)