Sat Reskrim Polres Luwu Unit PPA, Menangani Kasus Sebanyak 110 Sepanjang Tahun 2022

Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Muh. Saleh
Sumber Foto: Chandra eksposindo.com


informasi-terkini.id, LUWU-Sepanjang tahun 2022, Satuan Reserse dan Kriminal, khususnya Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) menangani kasus tindak pidana kekerasan, pencabulan hingga persetubuhan yang berhubungan dengan anak dibawah umur dan remaja.

Hal tersebut diungkap oleh Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Muh. Saleh. Ia mengatakan, kasus tindak kekerasan hingga persetubuhan anak yang ditangani oleh Unit PPA Polres Luwu sebanyak 110 kasus di tahun 2022.

“Total kasus 110, diantaranya yaitu, pencabulan sebanyak 15 kasus, persetubuhan anak 37 kasus, kekerasan dalam rumah tangga sebanyak 23 kasus, tindak pidana pemerkosaan ada 3 kasus, percobaan pemerkosaaan 3 kasus, pelecehan seksual ada 1 kasus, pemerkosaan disertai dengan pencabulan ada 1 kasus, penganiayaan sebanyak 18 kasus dan penganiayaan terhadap anak sebanyak 8 kasus,” bebernya, Rabu (10/05/2023).

Saleh juga mengatakan, kasus asusila yang ia tangani pada tahun 2022 itu, para pelakunya kebanyakan dari orang-orang terdekat korban, mulai dari tetangga, paman, hingga orang tua kandung dari korban itu sendiri.

“Kebanyakan terjadi di pedesaan di Kabupaten Luwu yang wilayahnya terpencil. Sementara untuk tahun 2023 ini, dari bulan Januari hingga Mei, kami telah menerima sedikitnya 6 laporan pencabulan, 6 kasus persetubuhan anak, 10 kasus KDRT, 5 kasus penganiayaan anak, 1 kasus percobaan pemerkosaan, 2 kasus bawa lari anak, dan 2 kasus pengeroyokan anak,” bebernya.

Untuk visum terhadap korban pencabulan dan lain-lainnya, kata Saleh, kepolisian menanggung biaya sebanyak 6 kasus, dan selebihnya di tanggung oleh para korban yang seharusnya menjadi wewenang dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

“Sejauh ini, Unit PPA Polres Luwu dan Dinas terkait cukup intens dalam menangani dan memberikan pendampingan terhadap pelaku anak dan anak yang menjadi korban asusila,” tutupnya. (**)
Previous Post Next Post