Press Release Tindak Pidana Penadah Hasil Curian Dilaksanakan Satuan Reskrim Polres Pangkep, Ini Kronologisnya

PANGKEP-- Telah terjadi tindak pidana penadah hasil curian yang terjadi di rumah kost atau kontrakan yang beralamat di perumahan kemampuan Residence Kelurahan Jagong, Kecamatan Pangkajene, Kabupaten Pangkep pada senin 13 Februari 2023 pukul 03.00 Wita.

Adapun pelapor Putri Nur Ainun (23 Th) beralamat di Kecamatan Rappocini Kota Makassar. Saksi/pelaku berinisial Lel. M (16 Th) yang masih di Bawah umur dan pelaku inisial P (22 Th) beralamat di Kecamatan Minasatene, Kabupaten Pangkep dan pelaku Lel. P, beralamat di Kelurahan Mappasaile, Kecamatan Pangkajene Kabupaten Pangkep

Dalam Press Release dihadapan para Awak Media yang dilaksanakan di Aula Mapolres Pangkep, Bripka Edi Priatama, SH (Idik Unit 1 Pidum) mewakili Kasat Reskrim Polres Pangkep IPTU Prawira Wardany, S.Tr.K, S.Ik didampingi Kasi Humas Polres Pangkep AKP Imran, SH menceritakan Kronologis kejadiannya yakni berawal pada Senin 13 Februari 2023, Pukul 00.30 Wita yang mana lelaki M meminta kepada tersangka P untuk dipinjamkan motor milik lelaki Habibi karena awalnya motor lelaki Habibie tersangka P yang memakainya lalu tersangka bertanya "mauko kemana"? kemudian lelaki menjawab mauka dulu ke rumah pergi minta uang dan tersangka P pun meminjamkan motor milik lelaki Habibie dan tidak lama kemudian sekitar pukul 03 00 dengan basah kuyup lalu lelaki M berteriak di depan kos sambil berkata kepada P dapatka HP lalu tersangka P bersama Habibie keluar dan menghampiri lelaki M dan tersangka bertanya kepada lelaki M dimana kau dapat ini HP, kemudian lelaki M hanya berkata "Di sana" tanpa menjelaskan dimana tempat dia mendapatkan HP tersebut.

Pada hari itu tersangka sudah curiga bahwa HP tersebut adalah HP curian karena lelaki M langsung mendapatkan tiga buah HP dengan tiba-tiba dan ketiga HP tersebut memiliki kunci/password dan dimana lelaki M tidak mengetahui kunci/password dari ketiga HP tersebut

Setelah itu tersangka P berkata kepada lelaki M "Sinimi saya pakai itu HP iPhone 8 plus" dan lelaki M berkata "Iya ambilmi", lalu tersangka pun mengambil HP tersebut dan setelah mengambil HP dari lelaki M, beberapa hari kemudian tersangka pun menginstal ulang di salah satu konter HP di Male'leng, Kecamatan Pangkajene Kabupaten Pangkep agar bisa tersangka pergunakan.

Selanjutnya Edi mengatakan bahwa HP tersebut yang seharga sekitar Rp 6.500.000 mau dijual pelaku karena terkendala ekonomi dan pelaku ada dua yakni pelaku utama 1 orang berinisial M dan yang satu berinisial P dengan ancaman 4 tahun penjara. 

Barang bukti yang berhasil diamankan yakni satu buah iPhone 8 plus dan Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana Jo pasal 480 ayat 1 KUHPidana. Pelaku inisial M sekarang sudah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pangkep guna proses hukum lebih lanjut. (AM)
Previous Post Next Post