PANGKEP-- Polres Pangkep menggelar kegiatan Press Release Pengungkapan Tindak Pidana Narkotika yang dilaksanakan di Aula Endra Dharmalaksana Polres Pangkep yang dipimpin oleh Kasat Narkoba AKP Syaharuddin, S.AP., didampingi KBO Sat Narkoba IPDA Aprinando, S.Tr.K., pada Selasa (16/05/2023).
Dalam keterangannya, Kasat Narkoba Polres Pangkep menjelaskan bahwa Satuan Reserse Narkoba Polres Pangkep berhasil mengamankan seorang lelaki yang berinisial AR (25 Th) dengan membawa sabu dengan berat sekitar 8 gram dan berhasil diamankan di Jalan Kemakmuran, Kecamatan Mappasaile, Kabupaten Pangkep pada Minggu lalu (14/05/2023) sekitar pukul 00.30 Wita dari hasil informasi masyarakat dan setelah dilakukan penyelidikan dan pemantauan lebih lanjut.
“Kronologisnya sendiri yaitu anggota Reserse Narkoba Polres Pangkep mendapat laporan dari masyarakat bahwa di Jalan Kemakmuran, Kel. Mappasaile, Kec. Pangkajene sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu dalam jumlah besar", terang Kasat Narkoba.
Lanjut Kasat Narkoba Polres Pangkep AKP Syaharuddin, S.AP.
Berdasarkan informasi tersebut, anggota kemudian melakukan penyelidikan dan menyamar selaku pemesan barang narkotika jenis sabu dan memesan paket dari Kabupaten Sidrap melalui telepon seluler.
Anggota Sat Resnarkoba Polres Pangkep kemudian menghubungi tersangka dengan menyampaikan jika barang pesanan narkotika jenis sabu yang sudah di pesan agar disepakati untuk diantarkan ke Kabupaten Pangkep sehingga pelaku menunjuk lokasi transaksi di Jalan Kemakmuran depan kantor BRI cabang Pangkep dan saat AR (25 Th) sudah berada di lokasi transaksi, anggota Sat Resnarkoba Polres Pangkep yang menyamar sebagai pembeli kemudian langsung mengamankan pelaku bersama dengan barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yaitu :
- 1 (satu) bungkus rokok merk Sampoerna yang terbungkus dengan plastik hitam yang berisi 8 sachet plastik bening ukuran kecil yang berisi butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 8 gram
- 1 (satu) buah alat hisap berupa bong yang terdiri dari satu buah botol plastik, 1 (satu) buah Pyrex kaca dan 4 (empat) buah pipet plastik
- Tas ransel merk Palazzo warna hitam dan celana panjang Levi's merk Black Fire warna hitam serta satu buah handphone merk Vivo warna hitam.
- Serbuk kristal jenis sabu dengan berat sekitar 8 gram.
"Tersangka inisial AR (25 Th) mendapatkan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun penjara dan paling lama hukuman seumur hidup atau pidana mati karena melanggar pasal 114 ayat (2) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika", tegas AKP Syaharuddin.
Di tempat terpisah, Kapolres Pangkep AKBP Ari Kartika Bhakti, S.I.K., M.K.P., juga mengimbau kepada seluruh masyarakat khususnya Kabupaten Pangkep agar tidak takut untuk melaporkan kepada aparat kepolisian jika melihat atau mengetahui ada peredaran narkoba atau tindak kriminal lainnya di lingkungan sekitarnya. (AM)