Gresik, Informasi-Terkini.id - Seorang anak perempuan, Melati (nama samaran) seorang pelajar berusia 10 tahun menjadi korban pencabulan oleh ayah tirinya sendiri di wilayah Kedamean, Gresik. Korban mengalami pencabulan di dalam kamar ketika tidur.
Hasil pemeriksaan didapatkan aksi pencabulan terjadi pada hari Minggu tanggal 19 Februari 2023 di rumah korban sekira pukul 19.00 Wib.
Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom mengatakan, tindak pidana Pencabulan terhadap Anak dibawah umur yang dilakukan oleh terlapor Hermawan Efendi (32 th) yang berawal Ketika korban tidur di kamar orang tua korban.
"Tiba-tiba korban dibangunkan oleh terlapor dan terlapor menyuruh korban, lalu tersangka melakukan tindakan asusila setelah kejadian tersebut korban melaporkan kejadian tersebut kepada ibu korban dan ayah kandung korban. Atas kejadian tersebut pelapor melaporkan ke polres Gresik," tegasnya.
Satreskrim Polres Gresik langsung mendatangi lokasi kejadian memeriksa korban. Ayah dan ibu korban dan melakukan pemeriksaan Psikologi. Kemudian melakukan VER dan penyitaan barang bukti.
Pada hari Kamis tanggal 11 Mei 2023 Pukul 21.30 Wib Anggota PPA dan Opsnal Sat Reskrim Polres Gresik dipimpin Ipda Hepi Muslih Riza (Kanit PPA) melakukan upaya paksa mengamankan tersangka Hermawan Efendi di rumah yang beralamat di Dusun Doro Desa Lampah Kecamatan Kedamean Kabupaten Gresik.
Kemudian pada pukul 22.00 wib team melakukan koordinasi untuk menyaksikan penangkapan tersangka.
"Didapati tersangka sedang tertidur di dalam rumah tersebut. Setelah mengamankan tersangka, team berkoordinasi dgn kepala Dusun dan keluarga tersangka bahwa tersangka di amankan di Polres Gresik untuk proses hukum lebih lanjut. Tersangka di panggil dua kali tidak hadir sehingga di lakukan upaya membawa tersangka," tegasnya lagi.(irfn)