Gresik, Informasi-Terkini.id - Polres Gresik dengan tegas membantah pemberitaan Kanit Reskrim Polsek Bungah melepas pelaku pencurian sepeda motor.
"Terkait salah satu media yang memberitakan kanit reskrim Polsek Bungah telah melepas pelaku curanmor yang ada di wilayah hukum Polsek Bungah Polres Gresik dengan imbalan dimintai uang 80 ( Delapan puluh juta rupiah) , kami pastikan berita tersebut tidak benar adanya," tegas Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom melalui Kasi Humas Polres Gresik Ipda Mustofa, Jumat (26-5-2023).
Kejadian pada hari Sabtu tanggal 28 Mei 2022 Sekira pukul 19.30 Wib Tersangka Moh. Khoirus Soleh mengendarai sepeda motor Yamaha N-MAX seorang diri pergi menuju Tugu Manyar masuk Desa Manyarejo Kecamatan Manyar Kab.Gresik.
Dengan maksud untuk COD jagang (standart) sepeda motor GL, dengan Seseorang yang mengaku dari Sentolah Kecamatan Kebomas Kab.Gresik, setibanya di Lokasi Tugu Manyar, Tersangka di datangi oleh 4 (empat) orang laki laki, seketika Tersangka dan 4(empat) orang sama.sama kaget karena yang akan menjual barang berupa Jagrak(jagang) sepeda motor GL tersebut adalah Moh. Khoirus Sholeh yang sama sama dikenal oleh ke empatnya, selanjutnya dari dari salah satu bernama Faisol menanyakan barang siapa ini?, Tersangka menjawab barang miliknya, tetapi Osik mengetahui jika barang tersebut miliknya dari sepeda Honda GL milik korban Osik.
Selanjutnya keempat saksi tersebut diatas membawa tersangka ke Balai Desa Watuagung Kec.Bungah Kab Gresik.
Selanjutnya Kepala Desa Watuagung menghubungi Piket SPKT kemudian pihak Polsek Bungah mendatangi Kantor Balai Desa, Selanjutnya Anggota Polsek Bungah Mengamankan satu orang Tsk a.n Moh. Khoirus Soleh dan melakukan introgasi awal terhadap tersangka dan tersangka mengakui telah melakukan tindak pidana Pencurian Kendaraan Bermotor di Wilayah Mengare Kec.Bungah di 5 ( lima ) TKP, selanjutnya Petugas Petugas Jaga SPKT dan Piket Reskrim melakukan penggeledahan di Rumah Tersangka dan di dapati beberapa buah Onderdil Sepeda motor yang sudah di preteli oleh tersangka, selanjutnya Tersangka dan barang bukti diamankan ke Polsek Bungah Polres Gresik untuk proses Lidik dan Sidik Lebih lanjut.
Barang bukti yang diamankan satu handphone, satu set alat bengkel, satu set jagang tengah dan samping, satu set peleg depan legkap ban dan tromol, dua sekok belakang, satu set lampu reting belakang, satu as Arem, satu kenalpot, satu pangkon mesin, satu set pangkon lampu, satu kenalpot, satu rantai. Kerugian materil sekitar Rp 4 juta.
"Dari hasil fakta dilapangan bahwa tersangka telah dilakukan penahanan di rumah tahanan Polsek Bungah mulai tanggal 28 Mei 2022 saampai 28 Juli 2022 sesuai surat perpanjangan penahanan no : 82/m.5.27/Eoh.1/06/2022, lalu terbit surat Pemberitahuan hasil penyidikan perkara dinyatakan lengkap (P21) sesuai no : B-1493/M.5.27/Eoh.1/07/2022, setelah itu dilakukan tahap 2 pengiriman tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Gresik sesuai berita acara serah terima tersangka dan barang bukti pada tanggal 27 Juli 2022, dengan no pengantar :B/01/VII/2022, tanggal 27 Juli 2022," pungkasnya.(irfn)