BELOPA-Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Luwu melalui website resminya mengumumkan hasil pasca sanggah Seleksi Kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional tahun 2022.
Kepala BKPSDM Luwu, Andi Muhammad Ahkam Basmin mengatakan, pengumuman ini dilakukan berdasarkan keputusan Sekretaris Daerah (Sekda) selaku Ketua Panitia Seleksi Pengadaan CASN Pemeritnah Kabuapten Luwu Tahun 2022.
“Dari hasil pengumuman CAT beberapa waktu lalu, ada 14 peserta PPPK yang melakukan sanggahan terkait hasil pengumuman kelulusan. Setelah panitia melakukan verifikasi terhadap sanggahan peserta, panitia memutuskan menolak sanggahan tersebut,” katanya, Kamis (11/05/2023).
“Penolakan sanggahan ini tentunya sesuai prosedur yang berlaku, para peserta yang memasukan sanggahan tidak memenuhi persyaratan,” tambah Ahkam.
Untuk peserta yang dinyatakan lulus, lanjut Ahkam agas segera melakukan pengisian daftar riwayat hidup peserta PPPK pada masing-masing akun SSCASN.
“Pengisian daftar riwayat hidup pada akun SSCASN peserta akan dilakukan dari tanggal 14 hingga 30 Mei mendatang, serta menyampaikan kelengkapan untuk pengurusan Nomor Induk PPPK,” katanya.
Apabila peserta PPPK tidak mengunggah berkas untuk kelengkapan NI pada laman https://sscasn.bkn.go.id atau kami tidak menerima berkas fisik, maka peserta dianggap mengundurkan diri.
“Selain itu, pelamar PPPK dengan jabatan fungsional yang terbukti melakukan kecurangan atau memiliki kualifikasi pendidikan pada ijazah namun tidak sesuai dengan jabatan yang dilamar atau memberikan keternagan palsu pada saat pendftaran, pemberkasan maupun setelah resmi diangkat menjadi PPPK, Pemerintah Kabupaten Luwu berhak membatalkan kelulusan dan memberhentikan peserta sebagai PPPK,” tegas Ahkam. (**)