Pelaku Pengguna Bahan Peledak di Pulau Gondong Bali Diamankan Sat Polairud Polres Pangkep, Begini Kronologisnya

PANGKEP-- Pelaku yang memiliki, menyimpan, menguasai dan menggunakan Bahan Peledak (Bom Ikan) berhasil diamankan Saat Polairud Polres Pangkep Polda Sulsel di Pulau Gondong Bali, Desa Mattiro Matae, Kecamatan Liukang Tupabbiring Utara, Kabupaten Pangkep pada Selasa (02/05/2023), pukul 05.30 Wita.
 
Press Release dilaksanakan Kasat Polairud Polres Pangkep IPTU Rodo Parulian Manik, S.T.K., yang didampingi oleh Kasi Humas Polres Pangkep AKP Imran, S.H., dan Kanit Gakkum Sat Polairud Polres Pangkep IPDA Rusliadi, S.H., dihadapan para Awak Media yang digelar di Aula Andi Mappe Polres Pangkep pada Rabu (10/05/2023).
 
Seperti dikatakannya bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diperoleh dari Pulau Gondong Bali masih sering terjadi penangkapan ikan menggunakan bahan peledak (Bom Ikan). Dari Informasi tersebut, lalu ditindaklanjuti dan berhasil mengamankan seorang laki-laki diduga pelaku pengeboman ikan
 
Lebih lanjut, pelaku yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka berinisial Z (25 Th) asal Pulau Gondong Bali, Desa Mattiro Matae, Kecamatan Liukang Tupabbiring Utara, Kabupaten Pangkep.
 
Kemudian barang bukti yang berhasil diamankan yakni tiga buah jerigen ukuran 5 liter, satu buah jerigen ukuran 2 liter, 5 buah botol ukuran 1,5 liter, dua botol ukuran 600 ML yang masing-masing berisi butiran putih diduga pupuk amonium nitrat (ANFO), satu buah cool box fiber warna kuning dan penutup terbuat dari triplek, satu buah jerigen bekas yang sudah dipotong pada bagian atas dan terdapat tali pada bagian sisi samping (kiri dan kanan).

"Tersangka diduga melanggar pasal 1 ayat 1 undang-undang RI nomor 12 tahun 1951 LN. nomor 78 yang berbunyi "Barang siapa yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, munisi atau sesuatu bahan peledak, yang mana diancam dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun," jelas IPTU Rodo. (AM)
Previous Post Next Post