GOWA-Para "Penegak Hukum" harus cekatan, tegas dan adil. Agar tidak ada lagi kejadian serupa” hal tersebut di ungkapkan Sul nama Sapaan'nya Selaku Anggota PPWI dan Juga selaku keluarga Korban pengancaman terhadap Baharuddin
Seperti yang terjadi di Desa Taring, kecamatan Biring bulu, kabupaten Gowa. Kasus Pengancaman hingga Pelaku Mengejar dengan menggunakan Parang panjang, Pada hari Selasa 25/4/2023
Diberitakan sebelumnya di Media Dengan Judul: Bahas Mengenai Harga Tanah, Daha Ancam Sodaranya hingga Mengejar Pakai Parang. "Terancam Akan Dipolisikan"
Namun pada tanggal 26/4/2023 Baharuddin bersama Anaknya-anaknya
Melaporkan hal tersebut ke Polres Gowa Dengan Nomor: STTLP/ 397/ IV/2023/SPKT/POLRES GOWA/POLDA SULAWESI SELATAN
Menanggapi pemberitaan tersebut Kasat Reskrim Polres Gowa di konfirmasi awak media ini mengatakan" Segara dilimpahkan penanganannya ke polsek biringbulu, Saya sudah panggil kanit reskrim polsek biringbulu agar segera diatensi.kutip pesan WhatsApp kasat Reskrim polres Gowa 29/4/2023
Hingga saat ini Pada Tanggal 2/5/2023, informasi-terkini.id, kembali mengkonfirmasi melalui pesan WhatsApp pihak Polsek Biring bulu yakni Kanit Reskrim Terkait adanya Dugaan kasus Pengancaman (Red)
"Ijin pak, katanya kasus ini di limpahan ke Polsek Biring Bulu??
Tanya Awak media ini ke Kanit Reskrim Polsek Biring Bulu
"Belum Ada" Singkat Jawaban pesan dari Kanit Reskrim Polsek Biring bulu.Rabu 3/5/2023
Namun Saat ini Diduga Belum ada tanda-tanda pergerakan pihak kepolisian POLRES GOWA semenjak melaporkan hal tersebut
Kemudian, Kembali awak media informas-terkini.id mengkonfirmasi pihak Polres Gowa, Dalam hal ini Kapolres, Melalui chat WhatsApp 4/5, Namun contreng dua "Tidak di Gubris"
Lalu Media informas-terkini.id, mengkonfirmasi kasat Reskrim dengan mengirimkan naskah Yang berjudul: Pelaku Pengancaman Menggunakan Parang Panjang Di Gowa Belum Diamankan, Ada Apa???
Untuk melakukan konfirmasi dan klarifikasi pada hari Kamis 4/5, Namun kasat Reskrim polres Gowa mengatakan "Besok Saya Cek Lagi" Singkat Pesan WhatsApp kasat Reskrim 5/5/2023
Baharuddin yang hendak melaporkan Terduga Pelaku atas nama Dahlan. Pihak Polres GOWA Belum ada Tindakan Untuk Mengamankan Terduga Pelaku.Ada Apa Dengan Polres GOWA??? Tegas Bang Sul
Padahal Baharuddin yang selaku keluarganya merasa terancam dengan adanya Perlakuan sodaranya sendiri yang mengejar dengan menggunakan parang Panjang, Semestinya pelaku sudah diamankan. Tapi belum ada gerakan pengawalan polisi. Padahal setiap orang berhak mendapatkan rasa aman.kata Sul
Saya sangat berharap agar pihak kepolisian dalam hal ini Polres Gowa, Polda Sulawesi Selatan bisa segera menangani kasus ini.
“Saya harap pihak kepolisian bisa segera menyelesaikan kasus ini. Agar tidak jadi bias dan menimbulkan mosi tidak percaya terhadap hukum di masyarakat
Perbuatan terlapor jelas melanggar Pasal 335 KUHPidana tentang pengancaman dengan senjata tajam.
Jika Pihak kepolisian Polres GOWA tidak sanggup menangani hal ini, kami beserta keluarga mengarah ke tingkat yang lebih Tinggi, dalam hal ini Polda Sulsel.Tegas Sul.(*)