Probolinggo, Informasi-Terkini.id - Penampakan dokumen Akta hibah yang di terbitkan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPAT.s) Kecamatan Leces Kabupaten Probolinggo menjadi ramai menjadi perbincangan panas di tengah - tengah masyarakat warga desa pondok wuluh Dsn o'ong Kecamatan Leces kabupaten Probolinggo Provinsi Jawa Timur.
Semakin berkembangnya polemik dengan munculnya Akta hibah terbit pada nomor Akte 67/Leces/2022 tidak sesuai Standart Operasional Prosedural (SOP). Sebagai pelayanan dalam administrasi dokumen Negara lebih berhati - hati nantinya tidak akan ada konflik berkepanjangan, apalagi Akta sangat penting atas peralihan hak atas tanah atau jual beli tanah.
Berdasarkan sumber berinisial NA juga menerangkan bahwa Ibu Natiaryo cuma memiliki harta satu - satunya dengan hidup miskin bersama suaminya, Ia tidak bisa baca maupun tulis. Sehingga dalam praktek pembuatan di secara spesifik tidak di bacakan oleh PPAT.s dan terkesan di paksakan, Ujarnya.
Ternyata benar, Seperti yang sa'at ini di alami oleh Ibu Natiaryo 71 tahun tersebut, dengan faktor usia dan tidak mengerti baca dan tulis, menjadi korban," ketika dikunjungi rumahnya. lebih jelas ke kuasa hukum saya.
Mendengar Hal itu, ketika di konfirmasi Saiful Selaku PPAT.s ia memang ada kesalahan," Ujarnya, Nunggu Pak camat aja mas saya tidak bisa menjelaskan.
Mengetahui hal demikian ketika di datangi awak media Rahmad selaku Camat Leces kami akan menindak lanjuti dan menyelesaikan masalah ini secepat mungkin," Katanya. (22/5/2023)
Meskipun demikian penyataan yang telah di katakan itu tidak adanya speksifikasi yang jelas, bahkan berbanding balik hanya janji palsu. hingga peristiwa ini sudah hampir 3 bulan masalah ini tidak ada tindakan penyelesaian sebuah keputusan yang kongkrit. Disinyalir adanya upaya cuci tangan lari dari masalah, sehingga sampai sa'at ini belum di selesaikan.
Melalui kuasa hukum Drs Ali Sh.MH, PPAT.s harusnya menjelaskan dan membacakan, supaya persil mana yang nanti akan di tulis itu mengetahui secara kongkrit, jadi sesuai standart operasional prosedural (SOP) PPAT. bukan melainkan hanya pasrah terus tidak di bacakan detail buru - buru suruh tanda tangan sehingga terjadi isi yang cacat," Kata kuasa hukum sa'at konfirmasi di kantornya, (31/5/2023)
Lanjut Ali, sedangkan menurut aturan sudah jelas dan tertuang Peraturan pemerintah nomor 37 tahun 1998 tentang peraturan jabatan pejabat pembuat akta tanah sudah jelas, merujuk bunyi pasal 22 yaitu Akta PPAT harus di bacakan/di jelaskan isinya kepada para pihak dengan di hadiri oleh sekurang kurangnya 2 orang saksi sebelum di tanda tangani seketika itu juga oleh para pihak, saksi - saksi dan PPAT," Jelasnya.
Sebenarnya tahu tidak PPAT.s ini, dalam menjalankan tugas fungsi yang benar mengemban jabatan yang banyak kejanggalan, harusnya BPN tidak menunjuk yang seperti ini.
" Kalau seperti ini Kami tidak akan tinggal diam," Imbuhnya.(irfn)