PANGKEP-- Telah berlangsung Mediasi kasus sengketa tanah di Desa Patalassang, Kecamatan Labakkang yang terletak di sebelah barat lapangan sepak bola Patalassang yang kebetulan di dekat Kantor Kepala Desa di ruang pertemuan Kantor Kepala Desa Patalassang, Kecamatan Labakkang, Kabupaten Pangkajene dan kepulauan pada Senin (08/05/2023).
Pemerintah Desa Patalassang memfasitasi mediasi kasus sengketa tanah antara kedua belah pihak yakni Pihak 1. H yunggu, Erni, Ibrahim, Ismail dan Pihak 2. Ida Wahyuni, SE, Anto, Syahruddin, Asmina, S.KM, Rahmat Hidayat.
turut hadir Kepala Desa Patalassang Suriadi Dg. Naba, Sekdes A. Ali Syahbana, Wakapolsek Labakkang Bahtiar, Babinkamtibmas Ilyas Hasan, Babinsa, para perangkat dan aparat Desa terkait.
Dalam kondisi kesehatan yang masih belum pulih betul atau dalam keadaan sakit seusai opname di rumah sakit karena teridap sakit demam berdarah (DBD), Kepala Desa Patalassang Suriadi masih sempat membuktikan keteguhan dan keseriusan perhatian serta pelayanan sebagai Kepala Desa menghadiri, menangani dan memfasilitasi mediasi kasus sengketa tanah warganya.
Dalam keadaan yang nampak sekali dalam keadaan lemas kepala desa memimpin langsung pertemuan mediasi antara kedua belah pihak dengan didampingi oleh sekretaris desa Ali Syahbana sebagai notulen.
Pihak pertama Keluarga H. Yanggu yang diberi kesempatan oleh Kepala Desa Suriadi menyampaikan alasannya kenapa dan mengapa hingga bisa berada tinggal di tanah lokasi tersebut.
Oleh pihak keluarga H. Yunggu yang dipimpinnya langsung dan saling melengkapi satu sama lain, dijelaskan bahwa mereka tinggal di lokasi tempat tersebut karena dikasi dan atas izin kepala desa sejak tahun 1984 dengan bukti Ipeda dll.
Sementara pihak kedua keluarga yang dipimpin Ida Wahyuni yang juga saling melengkapi, menyampaikan fotocopy sertifikat bukti kepemilikan orang tuanya yang diklaim terbit tahun 1981 tersebut beralasan kuat mencakup lokasi tanah yang ditnggali serta dikelola oleh pihak keluarga H. Yanggu.
Lebih lanjut dari pihak pertama mengatakan bahwa mereka berpegang kepada PS dari BPN bahwa tanah yang ditinggal mereka adalah tidak masuk dari bagian tanah yang pihak lawannya klaim dengan sertifikat tersebut, dan menyatakan siap diukur dengan melibatkan pihak terkait dalam hal ini utamanya BPN.
Demikian juga pihak kedua Ida Wahyuni sepakat dengan menyatakan jika terbukti masuk dalam ukuran sertifikat hak pihaknya maka pihak Keluarga H. Yanggu harus bersedia keluar dan meninggalkan lokasi tersebut, yang disetujui oleh pihak H. Yanggu.
Akhirnya berdasarkan saran dan masukan dari semua pihak penengah mediasi termasuk wakapolsek labakkang Bachtiar menyarankan agar diadakan pengukuran oleh pihak berwenang.
Namun pihak kedua Ida Wahyuni menarik ulur kembali pernyataan yang keberatan mengukur karena menurutnya kalaupun tidak masuk ukuran bagian dari sertifikat keluarganya tempat itu tetap tidak diakui sebagai hak dari pihak Keluarga H. Yanggu, hingga mengakibatkan perdebatan dan pertemuan menjadi alot.
Pihak kedua atas nama Ida Wahyuni tetap ngotot menyatakan bahwa meskipun tidak masuk dalam ukuran yang ada di sertifikatnya bahwa lokasi tersebut tetap bukan hak dari pihak keluarga yang meskipun sudah diberikan penjelasan oleh semua pihak terkait yang hadir.
Kemudian akhirnya pihak Pemerintah Desa yang dipimpin oleh Kepala Desa Suriadi memberikan kesempatan untuk melakukan mediasi kembali dua hari setelah mediasi pada hari ini dan jika nanti masih tidak mendapatkan solusi akan dilimpahkan ke pihak Kecamatan atau tingkat yang lebih tinggi lagi. (AM)