MAKASSAR -Perkara gugatan perdata antara Irsan Fahdin Isfany Kaimuddin Salle, SE, SH (Irsan) melawan Dr. H. Syahrul Yasin Limpo, SH, M.Si, MH (SYL) menuai titik terang.
Kasus yang semula bergulir di Pengadilan Negeri Sungguminasa Kab. Gowa sejak 2019 hingga sekarang ini, disebut SYL kalah hingga 3-0 dari Irsan.
Tim Kuasa Hukum Irsan, Wawan Nur Rewa SH yang berkantor pada Konsultan Hukum Achmad Ilham SH, C.PL dan Partner, menyebut SYL tidak bisa berkutik dan harus tunduk pada Putusan Pengadilan.
"Dan pada akhirnya, perintah pengadilan untuk Bapak SYL yang terhormat harus tunduk dan patuh pada putusan pengadilan berdasarkan hasil Putusan Pengadilan Negeri Sungguminasa nomor 16/Pdt.G/PN Sgm, Putusan Pengadilan Tinggi Nomor 17/PDT/2020/PT Mks, dan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 506 PK/Pdt/2021. Ke tiga putusan perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inqracth)," ujar Wawan sapaan akrabnya.
Wawan berharap melalui proses aanmaning SYL mengganti seluruh kerugian yang dialami kliennya jika ingin karirnya panjang.
"Tidak seberapa kok kerugian yang SYL mesti bayar, cuman kami ingin lihat apakah kooperatif atau tidak, perkara ini akan menjadi pelajaran bahwa petarung kalau kalah harus akui dan ganti rugi dong. Sekiranya SYL akan menjadi contoh petarung yang mengakui kekalahan, proses aanmaning ini kami berharap SYL mengakui dan mengganti kerugian yang dialami oleh klien kami dan tidak mengedepankan egoisnya jika karir beliau ingin panjang. Ini memberitahuan semata bukan ancaman," cetusnya.
Tidak hanya itu, SYL juga diminta hati nuraninya terhadap dampak perbuatannya yang mengakibatkan kerusakan.
"Kami minta hati nurani SYL terhadap klien kami karena istri dan anak anaknya telah menguras tenaga dan waktu serta fikiran sampai kesehatan mereka terganggu akibat kerusakan yang dialami pada rumah tinggal klien kami," tandas Wawan, Tajukutama.com, Kamis (6/4/23).
Wawan mengaku, selain mengalahkan SYL 3-0, Timnya akan menempuh jalur prapradilan untuk Polres Gowa dalam dugaan pelanggaran kode Etik Polri dan atau S.O.P yang melibatkan salah seorang oknum perwira di Polres ini.
"Setelah ini, kami akan tempuh jalur prapradilan untuk Polres Gowa, ada dugaan pelanggaran kode etik dan atau SOP kepolisian yang melibatkan salah seorang oknum perwira di dalam," tegasnya.
Diketahui Surat Panggilan Teguran (aanmaning) dari Pengadilan Negeri Sungguminasa melalui Pengadilan Negeri Makassar dengan nomor W22.U3/ /HK.02/IV/2023 tertanggal 3 April 2023 telah dilayangkan kepada SYL sebagai Termohon Eksekusi.