Makassar - Berdasarkan Surat Panggilan Teguran (aanmaning) dari Pengadilan Negeri Sungguminasa melalui Pengadilan Negeri Makassar dengan nomor W22.U3/ /HK.02/IV/2023 tertanggal 3 April 2023 telah dilayangkan kepada SYL sebagai Termohon Eksekusi dalam perkara Gugatan Peradata.
Dr. H. Syahrul Yasin Limpo, SH, M.Si, MH (SYL) kalah hingga ke Mahkamah Agung Republik Indonesia melawan Irsan Fahdin Isfany Kaimuddin Salle, SE, SH (Irsan).
Jadwal pemanggilan SYL rencananya pada Senin, 17 April 2023 pagi di Pengadilan Negeri Sungguminasa Kab. Gowa.
Tim Kuasa Hukum Irsan, Wawan Nur Rewa SH berharap SYL hadir dihadapan Ketua Pengadilan Negeri Sungguminasa sebagai Termohon Eksekusi dan mematuhi Perintah Pengadilan.
"Harapannya kami Bapak SYL pulang kampung dululah atau mudik pekan depan untuk menghadiri undangan Pengadilan Negeri Sungguminasa sebagai termohon eksekusi, sekiranya beliau kooperatif dan mengakui kekalahannya serta mengganti kerugian klien kami," harapnya.
Wawan menyampaikan ketiga putusan tersebut sudah bersifat berkekuatan hukum tetap (inqracth) sehingga SYL disebut sudah tidak bisa berkutik.
"Kan sudah inqracth baik itu Pengadilan Negeri Sungguminasa, Pengadilan Tinggi Sulawesi Selatan hingga Mahkamah Agung Republik Indonesia, jadi tidak ada lagi alasan untuk berdalih. Kita doakan semoga beliau selalu diberikan kesehatan oleh yangmaha esa," ucapnya saat dihubungi media Selasa (11/4/23).
Hingga berita ini tayang, Redaksi kesulitan konfirmasi Dr. H. Syahrul Yasin Limpo, SH, M.Si, MH (SYL), sehingga Redaksi menunggu klarifikasi.
Editor: Sul