informasi-terkini.id, LUWU-Diberitakan sebelumnya di media informasi-terkini.id Dengan Judul: Rumah Bernyanyi di Luwu Diduga Labrak SE Gubernur, Dikonfirmasi pihak Rumah karaoke VL mengatakan , Kenapa ada berita begitu, saya ini taat pada aturan, apa lagi ini kampung saya, kampung kelahiran Saya, yang saya tempati mencari nafkah, lagian kami belum mendapat surat edaran Yang datang dari pemerintah kabupaten untuk menyuruh tutup, seandainya ada pasti kami akan tutup dan tidak beroperasi seperti tahun kemarin.ungkap ikhsan
Lebih jauh ikhsan menambahkan Bahwa dirinya belum pernah menerima surat edaran dari pemkab Luwu atau semacam surat himbauan, lalu tiba-tiba ada oknum wartawan yang datang Foto-foto dan terkesan memfitnah saya, bahwa kami melabrak surat edaran gubernur, Sedangkan surat edaran Bupati belum ada kami terima dan belum ada aparat setempat mendatangi tempat kami untuk melakukan sosialisasi bahwa akan ada larangan buka Rumah Bernyanyi, selama bulan Suci Ramadhan. Kata Iksan selalu owner rumah karaoke Vl
Lebih jauh Iksan menambahkan bahwa dirinya sudah di datangi pak.camat Belopa Utara pada tanggal 3/4 untuk memberikan himbauan.
" Iyya pak, Tadi kami di datangi pak camat dan memberikan himbauan agar jangan beroperasi di bulan suci Ramadhan"
Jadi setelah adanya himbauan dari camat tersebut, Karaoke violet untuk sementara tidak beroperasi.tutup iksan
Berita sebelumnya, Rumah Bernyanyi di Luwu, VL di Jalan Sungai Paremang Trans Sulawesi Kelurahan Sabe, Kecamatan Belopa Utara, Kabupaten Luwu, diduga labrak Surat Edaran (SE) Gubernur Sulawesi Selatan.
SE nomor 451.13/3359/B. KESRA, tersebut mengatur tentang upaya menjaga situasi kondusif selama bulan Suci Ramadhan.
Dalam surat itu, poin pertama meminta untuk menutup kegiatan Usaha Karaoke, Rumah Bernyanyi Keluarga, Klub Malam, Diskotik, Live Music, Panti Pijat/Refleksi dan lain-lain.
Sementara, rumah bernyanyi VL terpantau masih beroprasi pada Minggu, (2/4) malam. Sejumlah konsumen nampak keluar masuk rumah bernyanyi tersebut.
GT, seorang pelayan rumah benyanyi VL saat ditemui mengatakan, selama ramadahan ini, pihaknya buka dari pukul 16.00 hingga pukul 24.00.
Tarif setiap roomnya berbeda-beda, mulai dari harga Rp.50 ribu rupiah hingga harga Rp.100 ribu rupiah. Tarif tergantung besarnya room dan jumlah pengunjungnya.
"Dari jam 4 sore pak, sampai jam 12 malam, tergantung banyaknya orang, tergantung besar ruangannya pak" Ungkapnya kepada awak media.
Saat dikonfirmasi, pemilik rumah bernyanyi VL, Ihksan mengungkapkan jika pihaknya belum pernah mendapatkan Surat Edaran Gubernur Sulsel tersebut.
"Tidak ada surat edaran juga sampai kesaya" Ungkapnya saat dikonfirmasi melalui pesan whatsapp.
"Saya buka setelah tarawih, karena tidak adaji kariawanku saya kasih libur semua dan wajar saya buka karena tidak ada surat edaran saya terima sampai sekarang. Saya tinggalji di Violet" Kuncinya. (SL)