LUWU-Rumah Bernyanyi di Luwu, VL di Jalan Sungai Paremang Trans Sulawesi Kelurahan Sabe, Kecamatan Belopa Utara, Kabupaten Luwu, diduga labrak Surat Edaran (SE) Gubernur Sulawesi Selatan.
SE nomor 451.13/3359/B. KESRA, tersebut mengatur tentang upaya menjaga situasi kondusif selama bulan Suci Ramadhan.
Dalam surat itu, poin pertama meminta untuk menutup kegiatan Usaha Karaoke, Rumah Bernyanyi Keluarga, Klub Malam, Diskotik, Live Music, Panti Pijat/Refleksi dan lain-lain.
Sementara, rumah bernyanyi VL terpantau masih beroprasi pada Minggu, (2/4) malam. Sejumlah konsumen nampak keluar masuk rumah bernyanyi tersebut.
GT, seorang pelayan rumah benyanyi VL saat ditemui mengatakan, selama ramadahan ini, pihaknya buka dari pukul 16.00 hingga pukul 24.00.
Tarif setiap roomnya berbeda-beda, mulai dari harga Rp.50 ribu rupiah hingga harga Rp.100 ribu rupiah. Tarif tergantung besarnya room dan jumlah pengunjungnya.
"Dari jam 4 sore pak, sampai jam 12 malam, tergantung banyaknya orang, tergantung besar ruangannya pak" Ungkapnya kepada awak media.
Saat dikonfirmasi, pemilik rumah bernyanyi VL, Ihksan mengungkapkan jika pihaknya belum pernah mendapatkan Surat Edaran Gubernur Sulsel tersebut.
"Tidak ada surat edaran juga sampai kesaya" Ungkapnya saat dikonfirmasi melalui pesan whatsapp.
"Saya buka setelah tarawih, karena tidak adaji kariawanku saya kasih libur semua dan wajar saya buka karena tidak ada surat edaran saya terima sampai sekarang. Saya tinggalji di Violet" Kuncinya. (*).