Surabaya, Informasi-Terkini.id - Pasrah dengan keadaan hidup yang dialami perempuan bernama Siti (21) demi cinta terhadap suami.Meskipun kondisi hamil kurang lebih 4 bulan, ia rela masuk penjara Polsek Simokerto. Aksi nekat itu mengikuti Yudi 22 tahun (suami) melakukan pekerjaan melanggar hukum Curanmor. Pasangan Suami istri (Pasutri) tersebut di bantu rekannya yaitu Ainun (32) dan Saiful (30) warga surabaya telah melakukan 17 kali curanmor di kota Surabaya.
Setelah tertangkap pelaku Siti," Ini semua karna kebutuhan dan saya pernah di tuduh yang aneh - aneh sama suami makannya saya ikut," katanya dengan menyesali perbuatannya," Selasa (11/04/2023) di Polsek Simokerto.
Untuk mengelabuhi jahatnya,“ Saya hanya memantau situasi sepi dan kondisi target motor tidak terjaga atau kunci menempel," Ujar siti.
Yudi mengaku melibatkan istrinya di tenggarai kebutuhan ekonomi sehari-hari dan biaya persalinan nanti," Ucap Yudi.
Pasutri tersebut Aksinya terungkap setelah adanya laporan Muchsinul Abbas Al Qadri, (27) warga Jalan Kunti 1/41 di Surabaya, melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Simokerto Surabaya.
Selain 4 pelaku curanmor Unit Reskrim Polsek Simokerto juga mengamankan 1 pelaku yaitu Eko alias sinyo (30) dengan kasus yang sama modus yang berbeda.
Dikatakan Kompol A.R.Dwi Nugroho modus untuk pelaku eko dikenal playboy ini targetnya adalah perempuan dan rata - rata janda, sedangkan kenal melalui di sebuah aplikasi IMO perjodohan.
" Awalnya gak ada-apa, pelaku mengajak untuk makan di Mall kaza, namun meminta kunci motor untuk di bawa, meskipun korban ragu. korban tak sadar bahwa karcis di pegang pelaku. kemudian adanya alasan kamar mandi untuk mengeluarkan motor," Kata Kapolsek.
Sementara menurut pengakuan eko, ia memilih tempat tersebut," Saya sebelumnya pernah kerja di situ dagang dan mengetahui situasinya," Ujar eko.
Kapolsek menambahkan dari 5 pelaku, keseluruhan 17 TKP dan yang berhasil di identifikasi 11 TKP dan 6 TKP masih pendalaman," Tambahnya.
Selain mengamankan 5 pelaku polisi menyita berbagai barang bukti termasuk kunci T dan satu Flashdisk berisi rekaman CCTV. sedangkan sepeda motor Honda Scoopy, 2020, Nopol: L-5172-HH di kembalikan ke pemiliknya.
" Dari masing - masing pelaku kami kenakan pasal sesuai perbuatannya dan 1 orang (DPO) sebagai penadah," Tutupnya. (Irfan)