Surabaya, Informasi-Terkini.id - Jelang Hari Raya Idhul Fitri 1444 H /2023 masih saja ada para penyalah guna Narkotika jenis shabu. Dua Pemuda yang masih tergolong pelajar diringkus polisi oleh Unit Reskrim Polsek Krembangan Polres Pelabuhan Perak Surabaya.
Keduanya kedapatan membawa Narkotika sebesar kurang lebih 0,33 gram beserta pembungkusnya, pada saat itu sedang berada di Jl. Sawentar Surabaya Rabu (12/4/2023) sekira pukul 01.30 wib.
Guna proses penyidikan lebih lanjut, Unit Reskrim Polsek Krembangan langsung membawa kedua pelaku di polsek Krembangan karena tanpa hak melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan dan menggunakan Narkotika Gol. I bukan tanaman diduga jenis sabu.
Kanit Reskrim Polsek Krembangan IPDA Agung Suciono membenarkan bahwa anggotanya telang mengamankan dua pelaku yaitu IA Bin AS pria 18 tahun Jl. Bogen I Surabaya dan MH Bin H 16 Tahun warga Jl. Karang Gayam Teratai Surabaya." iya benar pelaku sudah kami amankan," katanya.
Dari Introgasi polisi terhadap kedua pelaku," kedua membeli shabu tersebut patungan Rp. 75.000,- kepada laki-laki yang tidak dikenal didaerah Jl. Kunti Surabaya," Jelasnya IPDA Agung Suciono, Minggu 16/4/2023.
Selain shabu, ikut serta amankan satu unit Hp, merk Oppo type A77S,warna hitam sebagai barang bukti. Sementara untuk efek jera di kenakan Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 UU RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (irfan)