Surabaya, Informasi-Terkini.id - Polsek Krembangan Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya tindak lanjuti informasi masyarakat, menurut info tersebut kerap kali ada seseorang yang mana sebagai perantara Narkotika. Alhasil polisi dari unit Reskrim Polsek Krembangan berhasil amankan pelaku penyalagunaan Narkotika di Jl. Gadukan Utara Gg.SD Surabaya setelah turun langsung memastikan kebenaran tersebut, Selasa (4/4/2023).
Kecurigaan polisi mengarah pada pelaku berinisial IY Bin S pria 23 tahun sekira pukul 21.00 Wib saat itu mengendarai sepeda motor Honda Scoppy warna hitam sedang mengambil sesuatu di pagar bosem Gadukan.
Sesuai dengan ciri - ciri itu ada kesamaan, Unit Reskrim yang di pimpin oleh IPDA Agung Suciono kanit Reskrim Polsek Krembangan bersama anggotanya langsung melakukan penangkapan, hingga pelaku hanya bisa pasrah ketika polisi menemukan Poket klip plastic kecil yang di dalamnya shabu dengan berat bruto ± 0,38 Gram beserta klip plastik dan uang Rp 50.000,-.
Polsek Krembangan melalui IPDA Agung Suciono selaku Kanit Reskrim menjelaskan," IY disuruh oleh kenalannya berinisial P (Belum tertangkap) untuk mengambil di pagar bosem Gadukan dari itu mendapat keuntungan Rp.50.000,-," Ujar Kanit reskrim menirukan ucapan IY, Jum'at (7/4/2023).
Karena perbuatannya ikut serta dalam peredaran Narkotika pelaku dan barang bukti di bawa ke Polsek Krembangan di jerat Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(irfn)