Surabaya, Informasi-Terkini.id - Seorang tukang parkir ditangkap oleh anggota Satnarkoba Polrestabes Surabaya karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu di rumah Jalan dr. Sutomo kota Surabaya.
"Satu tersangka berinisial IR (25 tahun) warga Jalan Grudo Sutomo Kecamatan Tegalsari Kota Surabaya, kami tangkap di rumahnya Jalan Dr Kota Surabaya," kata Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya Polda Jatim, AKBP Daniel Marunduri di Surabaya, pada Rabu (19/04/2023).
Dikatakannya, dari tangan tersangka IR, anggota Satnarkoba Polrestabes Surabaya itu berhasil menyita dua paket sabu-sabu siap edar dengan rincian 1,17 gram dan 1,01 gram.
Penangkapan terhadap sang juru parkir itu bermula dari informasi masyarakat bahwa pelaku kerap melakukan transaksi Narkoba di lingkungan tempat tinggalnya.
Berdasarkan informasi itu petugas melakukan penyelidikan dan pengintaian hingga berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti Narkoba yang disimpan di rumahnya.
Dari keterangan pelaku bahwa sabu tersebut yang ia dapatkan dari seseorang berinisial RZ (DPO), pada Senin (13 Maret 2023) sekira pukul 23.00 WIB, di parkiran Café Jalan Imam Bonjol Dr Sutomo Tegalsari Kota Surabaya.
"Kami ingatkan kembali agar tidak tergoda dari bujuk rayu iming-iming mendapatkan uang dengan cara instan sehingga turut serta menjualkan Narkoba, karena bagi yang tertangkap sanksi berat mendekam di penjara dalam waktu lama," pungkasnya.
Atas perbuatannya IR dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs. 112 ayat (1) UU Rl No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.(irfn)