Foto ilustrasi Buku Nikah
Pungutan itu jauh lebih tinggi daripada yang ditetapkan Kantor Kementrian Agama Kabupaten Luwu yakni sebesar, Rp. 600 ribu.
Menurut pengakuan salah satu warga Belopa Utara, Rusli, yang melakukan pengurusan di KUA bahwa dirinya dimintai uang oleh oknum pegawai di KUA Belopa Utara sebesar Rp. 2 juta.
“Pada saat pendaftaran nikah saya disuruh bayar Rp 1 Juta dan itu saya sudah bayarkan, setelah buku nikahnya jadi ternyata masih ada lagi mau dibayar” ucapnya
Rusli menceritakan bahwa oknum pegawai KUA tersebut kembali meminta uang sebesar Rp. 1 Juta saat Buku Nikahnya sudah jadi.
Uang tambahan Rp. 1 Juta tersebut dimintai dengan alasan istrinya belum cukup umur sehingga harus ada tambahan lagi untuk biaya buku nikah.
“Tidak bisa diambil kalau tidak dibayar, jadi Buku Nikahku belum saya ambil karena belum punya uang” keluhnya.
Sementara itu Kepala KUA Belopa Utara H. Muh. Suyuti, S. Ag. MM saat dikonfirmasi media tidak membenarkan adanya pungutan sebesar itu di kantornya.
Muh. Suyuti menyampaikan bahwa di KUA itu jika ada permohonan nikah kalau berkasnya sudah lengkap dan memenuhi syarat baru diproses dan kemudian bayarnya itu di Bank, bukan di KUA
“Biaya nikah itu Rp 600 Ribu dan bayarnya di Bank bukan di KUA” ucapnya, Kamis, 20 April 2023.
Muh. Suyuti juga menyampaikan bahwa di kantornya tidak ada pungutan seperti itu.
“Mungkin di luar KUA, Karena kalau di KUA Belopa utara tidak ada” ungkap Muh. Suyuti.
Kepala KUA Belopa Utara juga menjelaskan terkait umur calon pengantin, bahwa umur laki-laki dan perempuan itu minimal 19 tahun, kalau kurang harus ada dispensasi dari pengadilan.
Apabila belum cukup umur dari KUA, diberikan penolakan untuk mengurus dispensasi dari Pengadilan Agama. Kalau tidak ada dispensasi dari PA, berkas tidak dapat diproses. (*)