Surabaya, Informasi-Terkini.id – Seorang petani berinisial AK (39 tahun) warga Desa Kenduruan Sukorejo Pasuruan Jawa Timur, ditangkap polisi di Jalan Pasar Turi Bubutan Surabaya, lantaran ketahuan membawa narkotika jenis sabu-sabu.
Satu tersangka AK dibekuk anggota Sat Res Narkoba Polrestabes di Surabaya, tepatnya di depan Jalan Pasar Turi Surabaya, pada Jum’at 17 Maret 2023 sekitar pukul 00.30 Wib.
Kasat Res Narkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marunduri mengatakan penangkapan dilakukan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat.
Anggota Sat Res Narkoba Polrestabes Surabaya yang melakukan penyelidikan, menemukan tersangka dan langsung dilakukan pengeledahan badan kemudian penangkapan.
“Dari tangan tersangka AK, polisi mengamankan barang bukti satu paket plastik kecil transparan berisikan sabu dengan berat kotor 50,92 gram. Satu kertas tisu warna putih yang dilakban warna hitam bekas pembungkus sabu dan handphone,” ujar Daniel, kepada wartawan pada Rabu (26/4/2023).
Saat di interogasi, tersangka AK mendapatkan sabu tersebut, dari seseorang berinisial FY (DPO) pada Kamis 16 Maret 2023, sekira pukul 20.00 Wib di Jalan Pasar Turi, Bubutan, Surabaya.
“Untuk sementara, pelaku AK yang sudah kita amankan, akan kita jerat Bu Pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika,” pungkasnya. (irfn)