3 Pelaku Pecah Kaca Berhasil Diringkus Polsek Lakarsantri Surabaya


Surabaya, Informasi-Terkini.id -
Tiga pelaku pecah kaca berinisial EB, warga Kandangan Gunung Darma Benowo Surabaya, dan AT warga Letnan Muctar Saleh Komering Ilir, dan KH, mereka ditangkap polisi usai mengambil tas korbannya dari dalam mobil.


"Modusnya pecah kaca. Yang bersangkutan itu melakukan aksi pencurian dengan memecah kaca mobil sebelah kiri, kemudian mendorong retakan kaca tersebut menggunakan tangan. Diambillah barang milik korbannya itu," ujar Kapolsek Lakarsantri Polrestabes Surabaya Polda  Jatim, Kompol Hakim, pada Selasa (11/4/2023).


Namun aksi komplotan pencurian pecah kaca itu, terekam camera CCTV di lokasi kejadian Tempat Perkara. 


Mereka bertiga berdalih untuk membagi selebaran brosur tanah kaplingan dan property, ketika melewati jalan Raya Lontar salah satu tersangka AT berpikiran lain, setelah melihat tas yang ditinggal oleh pemiliknya di dalam mobil HRV yang sedang terparkir didepan Kbih Jabal An-Nur tersebut. 


"Kemudian untuk tersangka AT memberitahu hal tersebut kepada EB," ungkap Kompol Hakim. 


Kompol Hakim mengatakan, tersangka AT bertugas sebagai JOKI yang menempatkan sepeda motornya berada didepan mobil HRV tersebut. 


"Setelah sebelumnya melakukan pengamatan tersangka EB yang bertugas sebagai eksekutor turun dari motor dan mendekat ke pintu kiri depan dari mobil HRV tersebut," jelas Hakim. 


Merasa situasi seputaran terpantau aman, ungkap Hakim, tersangka EB mengeluarkan busi bekas yang sudah disiapkan dari rumah dengan memecahkan bagian keramik dari busi (berwarna putih) yang diberi air ludahnya. 


Lantas tersangka EB melemparkan serpihan busi tersebut ke kaca pintu mobil bagian kiri depan hingga terjadi retakan seribuk dan tinggal didorong saja. 


mengetahui kaca pintu mobil sudah pecah kemudian tersangka Engel Bertus mengambil Tas berwarna coklat merk KATE SPADE dan langsung kabur kearah PTC Surabaya. 


Tas yang diambil tersebut berisi Surat-surat (Sim, Ktp, Atm, Kartu Kredit), Air Pods merk Apple warna putih dan uang sebesar Rp. 350.000.


Setelah adanya laporan dari korban lantas anggota Polsek Lakarsantri Surabaya melakukan olah TKP dan mencari bukti petunjuk dari rekaman CCTV. 


Tak berselang lama akhirnya polisi menemukan identitas pelaku melalui dari Nopol kendaraan yang digunakan pelaku saat melakukan aksi pecah kaca tersebut. 


Dari data yang diperoleh Unit Opsnal Reskrim Polsek Lakarsantri saat melakukan Penyanggongan di wilayah Kandangan Gunung Darma, Baru sekira pukul 20.00 Wib, kedua tersangka yang diduga akan melakukan aksi pecah kaca lagi. 


Ketiga pelaku terlihat keluar dari wilayah Kandangan dengan menggunakan unit yang sama yaitu sepeda motor Yamaha AEROX Nopol. L-6474-AAM. 


Tak ingin buruannya kehilangan, Polisi segera dilakukan pembuatan, ketika pada saat di jalan Jlidro Sambikerep Surabaya, kedua pelaku dihentikan untuk dilakukan penangkapan, pelaku Engel Bertus sempat mau melarikan diri. Namun usahanya sia-sia akhirnya berhasil diamankan. 


Dari pengakuan ketiga pelaku, mereka telah melakukan aksi pencurian pecah kaca di 4 TKP di wilayah hukum Polsek Lakarsantri Surabaya. 


Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku mendekam di tahanan Polsek Lakarsantri. Mereka dijerat pasal 363 KUHP.(irfn)

Previous Post Next Post