Waktu 10 Hari, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Gulung Komplotan Residivis Curanmor dan Tipu Gelap


Surabaya, Informasi-Terkini.id -
Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya amankan para pelaku Curanmor dan penggelapan dalam kurung waktu 10 hari, ada 5 pelaku yang berhasil dibekuk sedangkan satu pelaku masih dalam pengejaran (DPO).


Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Herlina didampingi AKP Arief Ryzki Wicaksana selaaku Kasat Reskrim dan Iptu Suroto Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Jum’at (24/03/2023).


Modus operandi bervariatif cara tindakan yang dilakukan, Mulanya komplotan pelaku berkeliling secara mobile untuk mencari target sasaran kemudian mereka berkeliling di sekitar tempat pemukiman warga dan memiliki peran masing-masing, Modus ini di sampaikan oleh Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP. Herlina kepada media.


Bukan sekali ini aksi curanmor, ternyata seorang residivis Aksi Curanmor dan penipuan menyasar wilayah hukum Polres (KP3). Akan hal ini yang paling menonjol komplotan pelaku beraksi di daerah Jl. Greges Barat Gg. Tembusan Surabaya, Jl. Jakarta Surabaya, di depan Masjid Baitul Mukmin, belakang toko salwa Jl. Ketapang Ardiguno Surabaya dan di depan toko alif Jl. Dukuh Bulak Banteng Surabaya serta Jl. Kedung Cowek 230 Surabaya (Aksi Penipuan).


Berbeda dengan penipuan penggelapan yang di sebut tipu gelap, Untuk melancarkan misinya," pelaku dengan cara berpura-pura meminjam motor milik korban kemudian tidak dikembalikan," Ujar Kapolres.



Lanjut Kapolres yang baru menjabat di polres Kp3 menghimbau agar masyarakat lebih hati - hati  dikarenakan sering kali pelaku mengambil secara paksa motor milik korban pada saat diparkir dengan merusak kunci kontak menggunakan kunci T, Tambahnya.


Adapun barang bukti yaitu sebuah empat unit motor, sebuah flashdisk berisikan rekaman CCTV, beberapa lembar fotocopy STNK dan BPKB, kunci T serta barang bukti lainnya. 


" Semua barang bukti ini langsung serah terima ke pemilik secara gratis, adapun syarat kelengkapan surat - surat," Tutup AKBP Herlina.


Sampai sa'at ini nasib pelaku Curanmor, penggelapan dan penipuan motor sudah ditahan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak. Atas perbuatanya di jerat dengan  Pasal 363 KUHP, Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP.(irfn)

Previous Post Next Post