Viral di Media Sosial, Komplotan Pencuri Besi Penutup Got dan Pelaku Curanmor di Ungkap Polsek Gubeng


Surabaya, Informasi-Terkini.id -
Terhimpit ekonomi membuat tiga pemuda di Surabaya nekat curi besi penutup got, tidak di duga aksinya viral di media sosial sehingga membuat Walikota Surabaya Eri Cahyadi geram melihat peristiwa di ngagel jaya utara 131 Surabaya depan rumah plastik, jum'at 17/3/2023 sekira pukul 04.00 wib.


Kecaman tersebut juga datang dari kalangan Netizen. Mendengar laporan tersebut polisi dari  Satreskrim Polsek Gubeng Polrestabes Surabaya melakukan penyelidikan hingga ketiga pelaku bisa diamankan pada hari Rabu Maret 2023 sekira pukul 18.00 wib beserta barang bukti sepeda motor jupiter, gerobak sampah dan sisa potongan besi penutup got yang sudah di potong - potong oleh pelaku.



Perlu di ketahui usai tertakap pelaku ternyata semuanya warga mojo adalah berinisial KA 25 tahun, RW 36 tahun residivis kasus yang sama dan yang bikin gelengkan kepala masih di bawah umur yaitu Bepes 14 tahun.


" Ketiga pelaku tersebut sebelumnya di rumah plastik KA dan BM sedang melintas kemudian keduanya bertemu dengan RW. di situlah RW mengajak bekerja dengan berkeliling bawa gerobak sampah, melihat besi penutup got ketiga pelaku langsung mengangkut ke bak sampah yang ia bawa," Kata Kapolsek Gubeng AKP Rizky Santoso.


Masih kapolsek," selang sehari pelaku langsung menjual hasil curian ke daerah mulyorejo laku Rp.275.000,- dari hasil itu KA dan RW mendapat Rp.100.000,- sedangkan BM dapat Rp.75.000 " Paparnya AKP Rizky senin 27/3/2023.



Selain tiga pelaku,"Anggota Kami juga ungkap kasus curanmor peristiwa hari rabu 15 /3/2023. Aksinya dengan menggunakan mobil rental yang ia kendarai setelah ada target pelaku turun dengan merusak kunci kontak dengan kunci leter T. peristiwa tersebut satu orang berinisial AF warga kedung klinter surabaya berhasil kami amankan setelah memetik di depan rumah ngagel timur IV Surabaya, Sedangkan dua pelaku lain masih dalam pengejaran," Imbuhnya. 


" Ke empat pelaku di jerat pasal 363 KUHP ancaman hukuman 7 tahun penjara," Tutup Kapolsek.(Irfan)

Previous Post Next Post