NTT, Informasi- Terkini. Id- Satlantas Polres Ende bersama dinas pendapatan daerah serta Subdenpom AD Ende melaksanakan operasi gabungan pemeriksaan surat-surat kendaraan bermotor baik Roda dua Roda Empat dan Roda Enam yang di laksanakan di jalan Yos Sudarso Ende, Selasa (28/3/2023) Pukul 09.20 Wita.
Adapun sasaran dari operasi gabungan yakni para pengendara kendaraan bermotor baik roda dua emapt maupun Enam yang tidak memilik Surat Izin Mengemudi, Kendaraan bermotor yang tidak melakukan pengesahan ulang STNK setiap tahun ( Pajak Kendaraan yang masa berlaku habis ).
Kegiatan tersebut langsung dipimpin oleh KBO Lantas Polres Ende IPDA C.B.M Perintis Nababan, S.H dengan melibatkan 2 orang Personil dari Subdenpom AD Ende 6 Personil dari Satlantas Polres Ende dan 15 orangdari Dispenda Kabupaten Ende., Kasat Lantas Polres Ende IPDA C.B.M Perintis Nababan S.H mengatakan dari hasil operasi tersebut kami berhasil menjaring 32 pelanggar terdiri dari Roda 2 sebanyak 25 Unit sedangkan Kendaraan Roda 4 terdapat 7 pelanggar dari total 32 kendaraan tersebut kita beriakn teguran atau imbauan ada yang tunggakan bayar pajak dan kelengkapan kendaraan motor itu sendiri. Ucap KBO Lantas IPDA C.B.M Perintis Nababan S.H.
"Untuk itu kami imbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Ende mari kita patuhi peraturan lalu lintas dan patuhi aturan dengan menjadi warga negara yang baik tepat bayar pajak dan lengkapi surat surat kendaraan baik itu roda dua ataupun roda empat maupun roda enam" Ucapnya.
Kagiatan pengaturan dan mengecek surat-surat kendaraan berjalan aman tertib dan berakhir Pukul 11.00 Wita. (Eliyanto)