Doc: Kantor BPJS ketenagakerjaan Cabang Kota Kendari.
SULTRA, INFORMASI-TERKINI.id,-- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Kota Kendari memberikan penjelasan tentang PT Agung Bumi Karsa yang diduga tidak tertib BPJS Ketenagakerjaan, Jumat (17/03/2023).
Diketahui sebelumnya PT Agung Bumi Karsa disoroti aktivis Sulawesi Tenggara terkait dugaan tidak tertib dalam BPJS Ketenagakerjaan.
Saat dikonfirmasi oleh media ini Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kota Kendari Muhammad Abdurrahman Sholih mengatakan bahwa pihaknya berharap ada kontribusi dari pekerja.
"Memang kami sangat berharap adanya kontribusi dari masyarakat pekerja khususnya, berartikan ada kelalaian dari pihak pemberi kerja atau badan usaha yang tidak mendaftarkan karyawannya, sangat berharap sampai ke kami sehingga kami bisa menindak lanjuti, memang kalau kami menindak lanjuti atas laporan itu adalah melakukan pembinaan terlebih dahulu, pembinaan kepada pemberi kerja atau badan usaha nanti atas dasar pembinaan tersebut kita lihat responnya, memang nanti kita akan arahkan adalah kepatuhan pemberi kerja atau badan usaha terhadap undang-undang ketenagakerjaan salah satu normatif yang bisa diterima oleh pekerja atau karyawan adalah perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan,"Katanya saat ditemui diruangannya pada Kamis (16/03/2023).
Muhammad Abdurrahman Sholih menjelaskan bahwa pihaknya akan melakukan klarifikasi dengan pihak perusahaan.
"Kalau ini kita memang pasti akan klarifikasi terlebih dahulu dengan pihak perusahaan seperti yang disampaikan sudah menjadi peserta namun yang didaftarkan hanya sebagian, katakanlah empat namun yang aktif hanya tiga padalah realisasi di lapangan itu dia mempekerjakan lebih dari 20 atau 30 orang kalau dikami ini kategorinya adalah perusahaan daftar sebagian, ini memang harus segera kami tindak lanjuti, nanti ketika dalam pembinaan kami mentok kami akan melibatkan pegawai pengawas, itu dari pengawasan ketenagakerjaan yang ada di provinsi kami intens kami bermitra jadi setiap ada pelanggaran-pelanggaran atau ketidak patuhan pemberi kerja atau badan usaha atas ketentuan yang berlaku nanti kita akan tindak lanjuti dengan pegawai pengawas misalkan untuk tahap awal dari pegawai pengawas akan melakukan kunjungan bersama untuk mengecek kondisi sebenarnya di lapangan nanti ketika sudah dicek tentunya nanti akan ada tahapan-tahapan berikutnya sesuai dengan ketentuan yang memang menjadi kewenangan pegawai pengawas, sehingga nanti dengan mitra pegawai pengawas harapan kami adalah kepatuhan pemberi kerja atau badan usaha,"Jelas Muhammad Abdurrahman Sholih.
Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan menegaskan bahwa jika tidak mematuhi maka akan dilakukan rekomendasi ke dinas perizinan.
"Kalau kami tentu nanti akan bekerjasama dengan bagian perizinan untuk setelah nanti tentunya dengan dokumen pendukung yang kuat bisa saja diberhentikan sementara izin operasionalnya, kita merekomendasikan nanti dari dinas di bidang perizinan yang akan melakukan tindakan itu, atau atas rekomendasi dari kami dan pegawai pengawas, jadi memang kita tidak bisa mengambil keputusan sepihak kami harus tetap melibatkan dengan instansi atau dinas yang memang memiliki kewenangan disitu,"Tegas Muhammad Abdurrahman Sholih.
Menurut data yang diterima media ini dari sumber yang tidak ingin disebutkan namanya diduga ada sekitar 60 orang yang bekerja di pabrik PT Agung Bumi Karsa di Kelurahan Petoaha Kecamatan Nambo Kota Kendari.
Berikut Data sementara karyawan PT Agung Bumi Karsa:
Data dan jumlah karyawan PT.ABK
Operator BP = 6 orang
Operator AMP = 5 orang
Operator crusher = 5 orang
Sopir TM. = 9 orang
Sopir DT. = 9 orang
Operator excavator = 2 orang'
Operator loder. = 1 orang
Operator Forklift. = 2 orang
Timbangan. = 2 orang
Pengawas. = 2 orang
Security. = 3 orang
Lab. BP. = 4 orang
Lab. Aspal/AMP = 3 orang
Admin. = 2 orang
Saat dikonfirmasi via whatsapp salah satu management PT Agung Bumi Karsa tidak menjawab pertanyaan jurnalis media ini.
Editor : NH