LUWU- Kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) masih bergulir di Polres Luwu, Kamis (16/03/2023).
berawal dari laporan seorang perempuan Hasmiati dan saudaranya yang melaporkan Muliani akibat merasa tidak terima bapaknya dipermalukan di media sosial "di Facebook"
Laporan Polisi tersebut dilayangkan sejak 28 februari lalu, dengan nomor Laporan Polisi : LP/B/73/II/2023/SPKT/POLRES LUWU/POLDA SULAWESI SELATAN.
Dugaan kejahatan informasi dan transaksi elektronik itu pun diterima oleh polres luwu namun sampai hari belum ada pemeriksaan terduga pelaku maupun saksi.
Saat dikonfirmasi via whatsapp (15/03/2023) Kanit Tipidter Sat Reskrim Polres Luwu Ipda Muhammad Sultan mengatakan pihaknya sementara melengkapi LP.
"Iya pak untuk LPnya sementara kami lengkapi mindik kemudian kami panggil,"Katanya Singkat.
Saat ditanyai mengenai pemanggilan saksi dan terduga pelaku, Ipda Muhammad Sultan pun tidak menjawab, pertanyaan yang dilayangkan jurnalis media ini hanya dibaca saja.
Saat dimintai tanggapannya salah satu aktivis sulawesi selatan Arman mengatakan bahwa kejahatan UU ITE harus ditindaki.
"Harus ditindaki cepat, kan undang-undangnya sudah jelas mengatur mengenai informasi dan transaksi elektronik,"Katanya.
Menurut Arman penyidik harus segera melakukan pemeriksaan kepada saksi dan terduga pelaku.
"Jika melihat kronologi dari kasus ini, peyidik harus segera melakukan pemeriksaan agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan kedua bela pihak ini yakni terlapor dan pelapor, maka kami minta secara tegas untuk penyidik bekerja maksimal dan profesional dalam menuntaskan kasus ini,"Tutur Arman.
Saat dikonfirmasi via whatsapp Kapolres Luwu AKBP Arisandi, S.H., S.I.K., M.Si. mengatakan bahwa penyidik akan menangani secara prosedural.