Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Sisa Masa Jabatan 2019-2024 Dilaksanakan DPRD Pangkep

INFORMASI TERKINI.id,PANGKEP-- Pengucapan sumpah pelantikan pengganti antar waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan sisa masa jabatan 2019-2024 yang bertempat di Ruang Sidang A DPRD Pangkep Jl. Cendana Kelurahan Paddoang Doangan, Kecamatan Pangkajene, Kabupaten Pangkep pada Selasa 21 Maret 2023.

Pada Sidang Prosesi pengambilan sumpah dan penandatanganan berita acara PAW DPRD Kabupaten Pangkep dipimpin Ketua H. Abd. Haris Gani, S.Sos, M.Si didampingi Rohaniawan Abdul Latif.

Adapun pengambilan sumpah dilakukan kepada Drs H. M. Kamil Fasih sebagai pengganti antar waktu kepada Sultan Abdurrahman dari Fraksi Partai demokrasi Indonesia perjuangan (PDIP) DPRD Kabupaten Pangkep berdasarkan surat keputusan Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan yang dibacakan oleh Sekretaris Dewan DPRD Kabupaten Pangkep Drs. H. Jufri baso, M.Si.

Turut hadir Bupati Pangkep H. Muh Yusran. Lalogau, S.Pi, M,Si, Mayor Arm Takdir Danrmil 1421-07/Lk Tupabbiring wakili Dandim 1421/Pangkep, Kompol Pawe (Kabagren Polres Pangkep) wakili Kapolres Pangkep, Kajari Pangkep Toto Roedianto, S.Sos,SH, Ketua DPRD Kabupaten Pangkep H. Haris Gani, S.Sos, Ketua PN Pangkep Galih Dewi Inanti, SH,MH, Anggota DPRD Provinsi, Drs. Muhammad Kamil Fasih, Sultan Abdurrahman mantan Anggota DPRD Kabupaten Pangkajene dan kepulauan, Sekwan Kab. Pangkep Drs. H. Muh. Jufri Baso, Pimpinan partai DPD l PDI-P dan DPD II, Kepala Kementerian Agama Kab. Pangkep, Kepala OPD, Ketua KPU diwakili Saharuddin, Ketua Bawaslu diwakili H. Mustafa, SH, Ketua MUI Kab. Pangkep KH. Abu Bakar Safa, Para Camat, Kiwal Pangkep dibawah pimpinan Saldin Hidayat, SH.
Bupati Kabupaten Pangkep H. Muh. Yusran Lalogau dalam penyampaiannya bahwa pelantikan pergantian antar waktu sisa masa jabatan 2019-2024 anggota DPRD Kabupaten Pangkajene dan kepulauan tahun 2023 mengawali sambutan ini saya atas nama pribadi dan pemerintah Kabupaten Pangkajene dan kepulauan menyampaikan ucapan selamat kepada saudara Drs. H. Muhammad Kamil Fasih atas dilantiknya sebagai anggota DPRD Kabupaten Pangkajene dan kepulauan.

MYL katakan, pergantian antar waktu PAW dari partai Demokrat Indonesia perjuangan yang menggantikan Saudara Sultan Abdurrahman Selamat bertugas di DPRD Kabupaten Pangkajene dan kepulauan pelantikan ini awal bagi saudara melaksanakan tugas sebagai wakil rakyat saya juga berharap agar Saudara dapat bekerja sama dan saling mengisi untuk tercapainya kesejahteraan masyarakat dalam hal ini aspirasi masyarakat yang dibawa oleh saudara dari daerah pemilihan saudara sebagaimana yang kita ketahui bersama pergantian antar waktu bagi anggota DPRD ini merupakan proses politik yang harus dilakukan sebagai upaya memenuhi kelengkapan keanggotaan DPRD Kabupaten Pangkajene dan kepulauan.

Lebih lanjut MYL, sesuai Undang-undang Dasar 1945 sebagai daerah otonom Kabupaten Pangkajene dan kepulauan terdiri dari unsur pemerintah daerah dan DPR DPRD dalam hal ini DPRD mempunyai tugas membentuk peraturan daerah Perda bersama pemerintah daerah termasuk melaksanakan penyusunan APBD DPRD juga mempunyai tugas pengawasan terhadap Perda dan APBD serta wewenang lain yang diatur dalam perundang-undangan.

Kata MYL, masih banyak program yang harus dilaksanakan oleh pemerintah daerah sehingga saya berharap agar DPRD dan stakeholder dapat bekerja sama untuk mencapai kesejahteraan masyarakat kepada seluruh komponen yang terlibat dalam pelaksanaan pembangunan di Kabupaten ini marilah kita bersama-sama untuk dapat terus menjaga suasana agar tetap kondusif dan terus waspada terhadap segala macam ancaman gangguan hambatan dan tantangan yang menghambat pelaksanaan pembangunan dalam mensejahterakan masyarakat.
Tambah MYL, berhasil tidaknya penyelenggaraan pembangunan di daerah ini salah satunya tergantung kepada peran serta DPRD Kabupaten Pangkajene dan kepulauan terutama pada pelaksanaan program pembangunan sehingga pada gilirannya nanti saudara betul-betul mewakili daerah pemilihannya yang benar-benar amanah untuk mewujudkan masyarakat Pangkep yang hebat sejahtera unggul dan religius.

Kemudian Ketua Fraksi sekaligus ketua PDIP Kabupaten Pangkep H Abd. Rasyid mengungkapkan bahwa PAW anggota DPRD ini diadakan sebagaimana ketentuan dan peraturan yang berlaku, diantaranya jika terjadi pengunduran diri berhalangan tetap serta pelanggaran hukum. (AM)
Previous Post Next Post