LUWU-Guna memastikan ketersediaan bahan pokok dan stabilitas harga jelang bulan suci Ramadhan 1444 H, Polres Luwu bersama Dinas Perdagangan Kabupaten Luwu, Satgas Pangan dan Kodim 1403/Sawerigading melakukan sidak ke sejumlah pasar di wilayah Kabupaten Luwu, Rabu (22/03/2023).
“Kegiatan ini untuk memastikan ketersediaan minyak goreng dan bahan pokok lainnya menjelang puasa dalam kondisi aman. Serta ntuk memastikan stabilitas harga dan mencegah terjadinya kenaikan harga, sehingga perlu disosialisasikan pedoman penjualan beberapa komoditas bahan pokok seperti minyak goreng rakyat kepada produsen, distributor, hingga pengecer", ujar Kapolres Luwu AKBP Arisandi, S.H., S.I.K., M.Si.
Beberapa temuan pada pasar Suli kec. Suli dan pasar Padang Sappa kec. Ponrang yaitu adanya minyak goreng kemasan dalam botol yang dijual tanpa merk dan harga di atas HET. Metode penjualan ini dikhawatirkan adalah modus penjualan re-packing terhadap ketersediaan minyak goreng curah atau bahkan minyak goreng bekas pakai. Sehingga tidak ada jaminan bagi konsumen jika minyak kemasan tanpa merk tersebut dijual bebas di pasar.
Temuan berikutnya adalah minyak goreng dengan merk MinyaKita dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang seharusnya Rp. 14.000,-/liter. Dari salah seorang pedagang, Kapolres Luwu mendapat keterangan bahwa mereka menjual harga minyak goreng merk MinyaKita jauh di atas HET karena mereka membelinya juga sudah di atas HET.
"Saya beli MinyaKita sudah harga Rp. 18.000 pak, jadi saya jualnya dengan harga Rp. 20.000,-", ujar salah seorang pedagang yang mengaku membeli minyak tersebut dari salah satu toko ritel di daerah Padang Sappa.
Terhadap temuan tersebut, Kapolres Luwu akan menekankan kepada Satgas Pangan bersama Dinas Perdagangan untuk melakukan upaya-upaya dalam mencegah kecurangan di lapangan.
"Kita akan melakukan penyelidikan untuk memastikan apakah ada spekulan yang bermain pada rantai distribusi komoditas bahan pokok tersebut. Minyak rakyat tersebut merupakan produk besutan pemerinyah, harga Rp. 14.000,-/liter seharusnya adalah harga yang diterima oleh masyarakat end user. Kalau ditemukan ada mafia pangan, kita akan tindak tegas." ungkap AKBP Arisandi.
Sebagaimana kita ketahui bahwa untuk memastikan ketersediaan dan stabilitas harga minyak goreng rakyat, Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 03 Tahun 2023 tentang Pedoman Penjualan Minyak Goreng Rakyat. Selain memastikan kembali Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng kemasan Rp14.000 per liter dan minyak curah Rp15.500 per kg, aturan ini juga melarang penjualan minyak goreng rakyat secara bundling dengan komoditas lainnya.
Dalam kegiatan sidak pasar ini, tim juga menemukan adanya pedagang yang masih menjual pakaian bekas, atau yang dikenal dengan istilah cakar (cap karung), yang diduga merupakan hasil impor gelap yang sudah dilarang secara tegas peredarannya sesuai instruksi Presiden Republik Indonesia Joko Widodo karena berdampak buruk terhadap industri tekstil dalam negeri.
"Ini hanya sisa stok dari 3 bulan yang lalu pak untuk kami habiskan, kesininya sudah tidak ada lagi barang yang dikirim." Ujar salah seorang pedagang pakaian bekas.
Atas temuan tersebut, Kapolres Luwu AKBP Arisandi, S.H., S.I.K., M.Si. menghimbau agar para pedagang tidak lagi mengorder pakaian bekas tersebut kepada siapapun distributornya sebelum dilakukan upaya penegakan hukum.
Kegiatan sidak pasar ini juga turut dihadiri oleh Kasat Reskrim Polres Luwu AKP Muh. Saleh. S.E., M.H., Kabid Pengawasan Dinas Perdangan Kab. Luwu Annis, S.T., M.T., Kepala UPTD Pasar Suli Faisal S., Danramil O2 Suli Kapten Kav. Mursalim, Kapolsek Suli AKP Idul, S.H., Danramil 1403/04 Padang Sappa PELTU Joseph P., Kapolsek Ponrang AKP Hasdin, S.Sos., M.H., Anggota DPRD Kab. Luwu Summang, S.E. dan RISAL, S.H., serta Kasi Trantib Kec. Ponrang Muh. Rum Roye, S.E.
Editor: Sulaiman