Surabaya, Informasi-Terkini.id - Unit Resmob Polrestabes Surabaya kembali menangkap dua seorang pria yang diduga telah melakukan penganiayaan terhadap seorang juru parkir di Cafe EXCELCO Jalan Dharmahusada No. 22 Surabaya. Pada hari Kamis 09 Februari 2023 Sekitar pukul. 19.19 Wib.
Dua pelaku yang sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi itu berinisial LD (51) dan DA (20) keduanya tinggal di Kalijudan, Kecamatan Mulyorejo, Kota Surabaya.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya Polda Jatim, AKBP Mirzal Maulana diwakili Kanit Resmob AKP Zainul Abidin mengatakan tersangka ditangkap berdasarkan laporan dari korban, MR warga Wonokusumo lor, Surabaya.
"Korban yang merupakan tukang parkir ini melaporkan kejadian penganiayaan Polrestabes surabaya dengan dua orang tersangka dan petugas langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkapnya." Kata Zainul Abidin, Senin (27/03).
Sementara dari kejadian itu, Zainul Abidin menjelaskan bahwa sebelumnya korban saat itu mengatur parkir sepeda motor yang sedang keluar dan tiba-tiba dari belakang ada pengendara sepeda motor lain akan menabraknya namun tidak sampai terjadi kecelakaan.
"Dari itulah. korban oleh pelaku yang berboncengan menggunakan sepeda motor tiba-tiba dipukul dengan menggunakan helem secara membabi buta, sehingga korban mengalami luka memar pada bagian jempol dan pelipis sebelah kiri lecet." Ungkapnya.
Setelah korban melaporkan, Lebih lanjut Zainul, Anggota Resmob Polrestabes Surabaya langung melakukan serangkaian penyelidikan, meminta keterangan saksi dan mengecek CCTV yang ada di lokasi. sehingga pelaku berhasil ditangkap di rumahnya.
"Dari tersangka polisi juga menyita barang bukti berupa 1 buah Helm cargloss warna hitam, 1 buah sepeda motor NMAX warna merah nopol L 2982 TT, 1 buah sepeda motor SUPRA-X warna hitam nopol W 2382 NS dan Rekaman CCTV." Tambah Zainul Abidin.
Selanjutnya tersangka bersama barang buktinya diamankan dan dibawa ke Polrestabes Surabaya guna untuk dilakukan proses penyidikan lebih dan menjebloskan meraka kedalam penjara guna mempertanggung jawabkan atas perbuatanya.
"Keduanya juga akan kami jerat dengan Pasal 170 KUHP. Tentang penganiayaan dengan cara bersama-sama. Ancaman hukuman paling lama 5 tahun." pungkasnya.(irfn)