JAKARTA- Bupati Luwu memenuhi undangan Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam rangka persiapan kegiatan bantuan teknis penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) melalui Anggaran Belanja Tambahan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (ABT BA BUN) Tahun 2023 di The Tribrata Darmawangsa, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (27/3/2023)
Dirjen Tata Ruang, Gabriel Triwibawa yang bertindak selaku pimpinan rapat dihadapan para peserta yang terdiri dari Gubernur, Walikota dan Bupati se Indonesia menyampaikan bahwa kegiatan ini untuk mendorong percepatan penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di seluruh Indonesia.
"Melalui percepatan penyusunan RTRW Provinsi, Kabupaten/Kota, sampai dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan pada akhirnya akan mewujudkan iklim investasi yang baik di Indonesia," kata Gabriel
Kegiatan ini juga dimaksudkan sebagai wadah koordinasi dan memastikan komitmen pemerintah Kabupaten/Kota dalam mendukung kegiatan bantuan teknis penyusunan RDTR.
Kepastian dukungan terhadap kegiatan ini di perlihatkan oleh Bupati Luwu, H Basmin Mattayang dengan menandatangani Pakta Integritas yang disaksikan oleh Dirjen Tata Ruang.
"Insya Allah Pemerintah Kabupaten Luwu senantiasa berkomitmen untuk mendukung program-program pemerintah pusat," tutur H Basmin Mattayang.
Adapun isi Pakta Integritas itu yakni, Dalam rangka pelaksanaan Kegiatan Bantuan Teknis Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) melalui Anggaran Belanja Tambahan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (ABT BA BUN) Tahun 2023, dengan ini menyatakan bahwa saya:
1. Berkomitmen mendukung kegiatan Bantuan Teknis Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) melalui Anggaran Belanja Tambahan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (ABT BA BUN) Tahun 2023, dengan menyiapkan beberapa hal sebagai berikut:
a. Surat Keputusan Kepala Daerah tentang Tim Teknis RDTR dan Kelompok Kerja Kajian Lingkungan Hidup Strategis,
b. Penyediaan data dan informasi yang dibutuhkan untuk penyusunan RDTR,
c. Penyediaan dana pendamping dalam rangka mendukung pelaksanaan penyusunan dan penetapan RDTR,
d. Hal-hal lain yang mendukung terwujudnya Peraturan Kepala Daerah (Perkada) RDTR yang berkualitas dan tepat waktu,
2. Berkomitmen menyelesaikan RDTR hasil Bantuan Teknis Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) melalui Anggaran Belanja Tambahan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (ABT BA BUN) Tahun 2023 hingga terbit Perkada dan terintegrasi dengan sistem OSS.
Turut hadir mendampingi Bupati, Sekretaris Daerah, H Sulaiman dan Kabid Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Luwu, Irpan
Editor: Andira