Hasbullah Bin Mush : Tidak diperkenankan Kepala Sekolah merencanakan sebuah program tanpa melalui pertemuan secara bersama-sama
Luwu-Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Luwu menggelar sosialisasi Permendikbudristek nomor 63 tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis atau Juknis BOS tahun 2023 di SDN 227 Larompong, Selasa, 7 Maret 2023.
Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Luwu Hasbullah Bin Mush mengatakan, kegiatan sosialisasi ini merupakan kegiatan tahunan yang wajib dilaksanakan Dinas Pendidikan, agar ada keseragaman program yang lahir di tahun 2023.
“Tidak diperkenankan Kepala Sekolah merencanakan sebuah program tanpa melalui pertemuan secara bersama-sama,” ucapnya usai pertemuan tersebut
Apalagi katanya, Permendikbudristek nomor 63 tahun 2022 tentang juknis pengelolaan dana BOS tahun 2023 ini menggantikan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2022.
“Jadi perlu kita lakukan sosialisasi seperti ini agar kepala sekolah paham perubahan Juknis BOS tahun 2023,” tuturnya.
Berbeda peraturan sebelumnya. Setiap satuan pendidikan masing-masing memiliki Juknis, dengan peraturan baru ini hanya ada satu Juknis dinamakan BOSP atau Bantuan Operasional Satuan Pendidikan.
Perubahan di tahun 2023 pencairan di bagi 2, yaitu 50% di awal dan di akhir 50%. Di tahun 2023 juga menggunakan aplikasi RKAS sifatnya Online dalam pertanggung jawaban.
Hasbullah menerangkan apa yang menjadi program atau kegiatan di tahun 2023 perlu disinkronisasikan untuk menyepakati apa yang dimasukan dalam Aplikasi RKAS atau Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah.
“ARKAS ini memberikan kemudahan Kepala Sekolah serta mempercepat dalam mengelola administrasi,” ucap Hasbullah.
Dirinya juga menyebutkan melalui aplikasi RKAS proses perencanaan kegiatan sekolah dan pertanggungjawaban sekolah terhubung dengan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kita dan Provinsi.
Jadi Kepala Sekolah tidak memiliki alasan lagi menggunakan dana BOS di luar Petunjuk Teknis, karena penggunaan dana BOS harus dipertanggungjawabkan sesuai peruntukannya.(*)