Surabaya, Informasi-Terkini.id - Berakhir di tangan unit Reskrim Polsek Krembangan Polrestabes Surabaya seorang pria 38 tahun berinisial AM warga Jl. Banjarsugihan 1 No.69 Surabaya, setelah 5 bulan lamanya melakukan perjudian online dan penjualan Chip Domino Island.
Sudah lama menjadi target operasi polisi, masuknya info dari masyarakat yang dinilai meresahkan. Ketiaka berada di warung Nasi goreng jawa rindu tak jauh dari rumahnya, AM di ringkus polisi, saat itu unit reskrim melakukan kring serse, Jumat (17/3/2023) sekira pukul 01.30 Wib.
Atas peristiwa ini, AM hanya bisa pasrah setelah polisi mendapatkan satu unit ponsel merk Redmi warna hitam, satu unit ponsel merk Oppo warna biru hitam serta uang Rp. 7.15.000,-
Hal tersebut di benarkan oleh Kanit Reskrim IPDA Agung Suciono, pelaku juga mengakui atas perbuatannya dinilai melanggar hukum. Menurut penjelasan Kanit Reskrim pelaku sa'at di introgasi mengatakan," Ia melakukan perjudian dan penjualan chip judi online dengan menggunakan kedua HP yang sa'at ini kami amankan, setelah menang chip tersebut dijual dengan harga 1B Rp.60.000,-," Ujar Kanit Reskrim.
"Sementara pelaku atas perbuatannya di kenakan pasal 303 ayat (1) ke 3 dan ayat (3) KUHPidana sub. pasal 303 KUHPidana," Tutupnya. (Irfan)